Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah akan memulai kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan mulai tahun depan. Kebijakan baru ini secara otomatis akan menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dan diganti dengan kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS).
Dengan penghapusan kelas, artinya iuran yang akan dibayarkan pun juga akan menjadi tunggal. Namun demikian, tarif iurannya belum disampaikan pemerintah secara rinci.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait iuran pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan. Sebab, keputusan anggaran ada di Kemenkeu.
“Kemudian menanyakan iuran BPJS. Itu nanti mesti ngomong ke Kementerian Keuangan, karena itu sudah merupakan pendapatan yang beliau (Sri Mulyani) yang berwenang,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Senada dengan Budi, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri juga menuturkan saat ini iuran secara rinci belum ditetapkan, karena masih melakukan simulasi mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
Kabar baiknya, kemungkinan besar tidak ada kenaikan di iuran JKN. Sebab, pemerintah tidak ingin memberatkan masyarakat.
“Jadi, iuran yang dibayar peserta ke BPJS Kesehatan belum tentu naik. Ini yang sedang kami kaji dan simulasikan,” ujar Asih kepada CNBC Indonesia.
Selain itu, perhitungan iuran juga akan dilakukan berdasarkan tarif yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.
Perubahan kelas tentunya akan menjadikan biaya yang perlu dibayar lebih tinggi.
Proses tersebut yang terus masih dikaji dan dibahas bersama tim yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan. (R1)