Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau biasa disebut Bambang Pacul mengatakan pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan Presiden Joko Widodo mengintervensi kasus e-KTP sudah kedaluwarsa. Pasalnya, kasus yang diungkap Agus Rahardjo terjadi pada 2017 lalu dan kasus e-KTP sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Ini kan barang kedaluwarsa kan gitu loh, kan ini omongan orang kedaluwarsa mustinya dahulu ketika dia (Agus Rahardjo) menjadi ketua KPK ngomong kan begitu,” ujar Pacul di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Pacul heran Agus Rahardjo baru menyampaikan hal tersebut sekarang. Pacul juga mempertanyakan motif di balik pernyataan Agus Rahardjo.
“Lah gimana nyatanya kalau faktanya sudah inkrah, sudah selesai itu urusan, ngapain sih ngomong, itu motifnya? Motifnya apa coba ngomong? Kalau bicara motif ngomong apa motifnya Pak Agus? Kita juga belum tahu ini motifnya,” tandas Pacul.
Apalagi, kata Pacul, jika dikaitkan dengan keberadaan Agus Rahardjo yang maju menjadi calon anggota DPD. Bambang Wuryanto mengatakan pernyataan Agus membingungkan karena seharusnya Agus Rahardjo dan pimpinan KPK sudah menyampaikan itu ke publik jika benar-benar terjadi di saat mereka menjabat.
“Kenapa enggak dahulu gitu loh sekaligus pada saat itu kan perfomed, pada saat kejadian, pulang konferensi pers atau ngomong sama pimpinan kawan-kawan,” pungkas Pacul.
Sebelumnya, Agus Rahardjo dalam satu acara mengungkapkan bahwa ia pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto. Pernyataan Agus Rahardjo tersebut langsung dibantah oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Menurut Ari, tidak ada agenda pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo yang membahas proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
“Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda Presiden,” ujar Ari Dwipayana, Jumat (1/12/2023).
Presiden Jokowi telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK dan yakin bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik, seperti yang diungkapkan dalam siaran pers yang diterbitkan laman Sekretariat Kabinet pada 17 November 2017. Jokowi juga mengaku heran dengan tuduhan yang digemakan saat ini.
“Untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2023). (BeritaSatu)
Komentar