Jakarta, Karosatuklik.com – Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding jaksa penutut umum (JPU) KPK terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Putusan banding dibacakan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (24/6/2024). “Menerima pemintaan banding perlawanan penuntut umum,” kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh. Hakim juga menilai surat dakwaan KPK beromor 49/TUT.01.04/24/04/2024 telah memenuhi syarat formal dan materii
Menurut hakim, surat dakwaan KPK dapat dijadikan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa Gazalba Saleh. Perkara tersebut diperintahkan dillanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadil pekara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” ucap Hardi.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan eksepsi tersebut adalah KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi. Hal ini juga sesuai dengan isi eksepsi Gazalba.
Gazalba Saleh telah didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad beromor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Jawahirul selaku pemilik usaha UD Logam Jaya diketahui divonis 1 tahun penjara atas permasalahan hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. (BeritaSatu)
Baca Juga:
Komentar