Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta aturan soal mewajibkan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah dibatalkan atau direvisi. Menurut Luqman, aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 merupakan bentuk kekonyolan kekuasaan.
“Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagjan dari praktek kekuasaan yang konyol, irasional, dan sewenang-wenang. Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?,” ujar Luqman kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Luqman menegaskan, secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Menurut dia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” tandas wakil sekjen PKB ini.
Luqman pun minta Mentari ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Menurut Luqman, Menteri Sofyan seharusnya segera memberi masukan kepada Presiden Jokowi jika terjadi kekeliruan, bukan hanya diam dan membiarkan.
“Jika dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” pungkas Luqman. (R1/BeritaSatu)
Baca juga: Mulai 1 Maret 2022: Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan