Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan tindakan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang menghalang-halangi anggota Ombudsman RI dalam kegiatan inspeksi mendadak justru menimbulkan kecurigaan.
Dalam konteks itu, Dede mengatakan sebetulnya Ombudsman hanya ingin melakukan pengecekan rutin dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, bukan mencari kesalahan-kesalahan orang.
“Karena ada petugas yang menghalang-halangi, membuat kecurigaan, ya. Jadi, mestinya tidak perlu dihalang-halangi,” kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Sebagai legislator yang bermitra dengan Ombudsman, ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera berkomunikasi dengan Ombudsman untuk mendudukkan perkara tersebut.
Dede juga meminta agar Kementerian Imipas bersikap transparan agar publik tidak lagi menerka-nerka atas kejadian itu.
Pada dasarnya, lanjut Dede, Ombudsman bertugas untuk melaksanakan fungsi controlling pelayanan publik terhadap semua lembaga pemerintah atau lembaga pelayanan publik, mulai dari level kecamatan sampai level pemerintah pusat.
“Dalam Imipas mungkin yang dilihat adalah misalnya apakah orang yang berkunjung harus mengeluarkan uang atau mungkin harus apa, kan sebetulnya ingin melihat bagaimana proses pelayanan publik itu tadi,” katanya.
Ia juga mengatakan saat ini Ombudsman masih berasumsi atau mencerna atas temuan-temuan yang didapat. Maka dari itu, Kementerian Imipas adalah pihak yang harus segera melakukan klarifikasi.
“Karena di era media sosial saat ini, siapa pun bisa menemukan kok, bukan hanya Ombudsman. Siapa pun tinggal memvideokan, selesai sudah barang,” katanya.
Penghalangan yang Berulang

Untuk mengingatkan kembali, sebelumnya juga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyesalkan dugaan penghalangan terhadap tim pengawas saat melakukan tinjauan mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Peristiwa tersebut dinilai menghambat fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik sekaligus pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi warga binaan.
Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, mengatakan insiden yang terjadi pada Kamis (18/6/2026) itu tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
“Kami menyayangkan peristiwa ini karena menghambat tugas pengawasan lembaga yang sah dan dilindungi oleh hukum,” ujar Siti dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, mengutip Antara, Senin (22/6/2026).
Tinjauan tanpa pemberitahuan tersebut dipimpin langsung oleh Siti sebagai bagian dari implementasi kerja sama antarlembaga dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
Kegiatan itu juga merupakan upaya pencegahan penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, maupun merendahkan martabat manusia (ill-treatment).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, termasuk melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan.
Ia menegaskan kehadiran Ombudsman bertujuan menjalankan mandat undang-undang untuk memastikan tidak terjadi kekerasan serta menjamin seluruh hak warga binaan tetap terpenuhi. (R1/Ant)













Komentar