KPK Ungkap Hasto Minta Harun Masiku Rendam HP Saat OTT KPK

Headline4505 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan peyidikan buron Harun Masiku. KPK menyampaikan Hasto pernah memerintahkan Harun Masiku merendam handphone (HP) ketika operasi tangan (OTT).

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), menyampaikan perintah Hasto itu disampaikan pada awal 2020. Tak hanya meminta merendam HP, Hasto memerintahkan Harun Masiku melarikan diri.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK kepada para pihak, saudara HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Setyo menuturkan perintah Hasto itu membuat Harun Masiku sampai saat ini belum bisa ditangkap. Hingga akhirnya Harun Masiku melarikan diri dan menjadi buron KPK.

“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” tuturnya.

Selain Harun Masiku, Hasto memerintahkan stafnya, yakni Kusnadi, merendam HP. Setyo menyebut dalam HP tersebut terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujarnya.

Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan orang yang terkait dengan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan orang-orang tersebut untuk tidak memberikan keterangan yang benar.

“Selain itu, saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” imbuhnya. (Dtc)

Komentar