Mahkamah Agung RI Perlu Perbaiki Administrasi Penerimaan Berkas Perkara

Nasional3252 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, Daulat Rakyat menyebutkan pentingnya penataan ulang proses (business process reengineering) manajemen perkara di Mahkamah Agung merupakan bagian penting dalam pembaruan peradilan.

Pasalnya, penyederhanaan proses manajemen perkara bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan perkara di Mahkamah Agung dan memudahkan publik dalam pengurusan birokrasi pengadilan, khususnya terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak. Kedua hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja dan persepsi publik terhadap lembaga peradilan.

Hal itu dikemukakan John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, Daulat Rakyat kepada Jurnalis Karosatuklik.com, Kamis sore (18/11/2021) di Jakarta.

John L Situmorang mengaku miris melihat melihat kinerja Mahkamah Agung RI, pasalnya sampai sepuluh (10) bulan berkas permohonan PK terkatung-katung tanpa ada kejelasan ditangan atau dimeja siapa, imbuh dia.

Jika melihat data yang ada Pengadilan Pengaju, lanjut John L Situmorang, sudah mengirim berkas Permohonan PK pada tanggal 29 Januari 2021 dan berkas diterima tanggal 02 Februari 2021 oleh Mahkamah Agung RI.

“Nah per Hari ini, Kamis 18 November 2021, kami menerima surat dari Mahkamah Agung RI, yang intinya berkas permohonan PK baru diterima tanggal 27 Oktober 2021. Pertanyaannya, selama sepuluh bulan dari Januari sampai Oktober 2021 berkas permohonan PK dimana,” kecam dia.

Mahkamah Agung RI Perlu Perbaiki Administrasi Penerimaan Berkas Perkara

Kalaupun seandainya disebabkan moda transportasi antar wilayah sempat berhenti beroperasi pada awal mewabahnya Covid-19, namun mengingat waktu yang begitu cukup lama, yakni 10 bulan sepertinya tidak dapat diterima logika, lontarnya.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Ketiga hal tersebut merupakan asas mendasar dalam pelaksanaan dan pelayanan administrasi peradilan yang mengarah pada prinsip kerja yang efektif dan efisien.

“Maka program pembaruan peradilan pada sektor manajemen dan administrasi peradilan memprioritaskan percepatan penyelesaian perkara dan pengurangan tunggakan perkara guna mencapai asas sederhana, cepat dan biaya ringan,” ucapnya.

Demikian juga bila ditilik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 243/KMA/SK/XI/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materiil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Surat Keputusan tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020.

Disitu disebutkan, proses penerimaan berkas, Pertama, kewenangan penerimaan berkas perkara yang semula berada di Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dilimpahkan kepada Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Kedua, kewenangan penelaahan kelengkapan berkas perkara yang semula berada di Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara pada 3 (tiga) Direktorat Jenderal Badan Peradilan dialihkan kepada Kepaniteraan Muda Perkara Mahkamah Agung, sebutnya.

“Namun mirisnya, pada prakteknya tetap sama, memakan waktu yang cukup lama, sehingga kita memandang Mahkamah Agung RI perlu memperbaiki administrasi penerimaan berkas perkara dengan solusi yang konkret, cepat dan mudah,” beber John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, Daulat Rakyat. (R1)