Deli Serdang, Karosatuklik.com – Upaya Polisi Resort (Polres) Tanah Karo dalam membasmi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya patut mendapat acungan jempol. Betapa tidak, Polres Tanah Karo tiada hentinya melakukan penggrebekan dan penangkapan pengguna maupun pengedar narkoba, hingga menyeretnya di hadapan hukum.
Dalam penangkapan dari pengembangan kasus tindak pidana narkotika di Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, polisi menangkap bandar dan pemakai narkoba di satu lokasi dan berhasil menyita barang bukti.
Tindakan tegas aparat Sat Narkoba Polres Karo terhadap sindikat narkoba ini mendapat apresiasi dari Kepala Desa Rambung Baru, Sempekata Gurusinga.
Dia mengatakan, dengan gencarnya penangkapan pengedar atau bandar narkoba, kususnya di desa mereka, generasi muda bisa terhindar dari pengaruh narkoba. Setidaknya, tindakan tegas tersebut menjadi warning bagi calon pelaku lainnya.
“Kami mengucapkan terimakasih sebesar besarnya kepada Kapolres Tanah Karo, khususnya tim Sat Narkoba, walau bukan di wilayah hukumnya, namun pak polisi dari Polres Karo tetap gencar menangani kasus narkoba,” kata Sempakata Gurusinga.
Dia juga menjelaskan bahwasanya lokasi penangkapan, sudah lama membuat warga resah, namun tidak ada tindak lanjut dari aparat setempat.
“Memang lokasi penangkapan kemarin sudah meresahkan bagi kita masyarakat sekitar, namun dengan adanya penangkapan kemarin masyarakat, sudah mulai merasa aman,” sebut Kepala Desa.
Di jumpai di tempat berbeda, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendry DB Tobing, menjelaskan, penangkapan yang terjadi di wilayah Deli Serdang merupangan pengembangan kasus sebelumnya, ungkap Kasat Narkoba, Senin petang (15/2/2021) di Polres Tanah Karo.
Penangkapan kemarin di desa Rambung Baru itu, imbuh AKP Hendy DB Tobing menambahkan, adalah pengembangan kasus terdahuli oleh kita, dan saat ini kita masih terus melakukan pendalaman, ucapnya. (R1)