Jaksa Agung Lantik Muhibuddin Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Sumut2383 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Muhibuddin, SH, MH, resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, menggantikan Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum.

“Benar, pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) Kajati Sumut digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta pada Rabu (29/4),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Kamis (30/4/2026).

Muhibuddin sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Sementara itu, Harli Siregar mendapat penugasan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejagung.

Posisi Kajati Sumatera Barat yang ditinggalkan Muhibuddin kini diisi oleh Dedie Tri Hariyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung.

Selain pergantian Kajati Sumut, juga terjadi rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Sumut. Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Deny dipromosikan menjadi Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) di Kejagung.

“Selain Kajati Sumut, terdapat pergantian pada jabatan Wakajati yang sebelumnya dijabat Abdullah Noer Deny, kini mendapat penugasan baru sebagai Direktur IV pada bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI,” ujar Rizaldi.

Sementara itu, posisi Wakil Kepala Kejati Sumut akan diisi oleh Eko Adhyaksono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Rizaldi menambahkan, pelantikan dan sertijab tersebut dilakukan bersamaan dengan sejumlah kepala kejaksaan tinggi lainnya di Indonesia sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi.

Pergantian pimpinan di korps Adhyaksa, lanjut dia, merupakan hal yang biasa dan menjadi bagian dari strategi nasional kepemimpinan di kejaksaan.

“Semoga para pimpinan dapat mengemban amanah dengan baik, dan tentunya kami berharap dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media,” ujar Rizaldi. (R1/Ant)

Bagikan Ke :

Komentar