Mengapa Ribuan Pencari Keadilan ‘Kalah Sebelum Bertarung’ Akibat Buta Prosedur Hukum?

Catatan Redaksi2388 Dilihat

Oleh: Darius Leka, SH, MH (Advokat & Praktisi Hukum)

Jakarta, Karosatuklik.com – Bayangkan skenario ini: Anda meminjamkan uang ratusan juta rupiah kepada seorang rekan bisnis. Anda memiliki bukti transfer yang sah, kuitansi bermeterai, saksi mata yang melihat penyerahan uang, dan bahkan rekaman suara pengakuan utang.

Dengan dada membusung dan keyakinan penuh, Anda mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Anda merasa kebenaran berpihak pada Anda. Namun, pada hari pembacaan putusan sela, ketukan palu hakim menghancurkan segalanya: “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).”

Anda terhenyak. Uang melayang, waktu terbuang, dan biaya panjar perkara hangus. Apakah hakim tidak adil? Apakah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Tidak selalu. Seringkali, tragedi ini terjadi murni karena satu alasan yang menyakitkan: Anda buta prosedur.

Di Indonesia, ribuan pencari keadilan gugur di pengadilan bukan karena mereka tidak punya hak, bukan pula karena ketiadaan bukti, melainkan karena kegagalan memenuhi syarat formil beracara.

Fenomena putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil, masih menjadi momok terbesar dalam sistem peradilan perdata kita.

Sebagai seorang advokat, saya setiap hari menyaksikan masyarakat awam yang datang dengan membawa setumpuk kebenaran materil, namun hancur lebur saat berhadapan dengan tembok tebal bernama “Hukum Acara”. Hukum acara adalah rel kereta api. Sebagus dan semahal apapun gerbong kereta Anda (bukti dan kebenaran), jika rodanya keluar dari rel (prosedur formil), ia tidak akan pernah sampai ke stasiun tujuan.

Dalam sistem hukum perdata di Indonesia yang bersumber pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR) untuk wilayah Jawa-Madura dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk luar Jawa-Madura, kebenaran yang dicari di pengadilan tingkat pertama adalah “Kebenaran Formil”, berbeda dengan hukum pidana yang mencari “Kebenaran Materil”.

Artinya, hakim perdata terikat pada apa yang didalilkan dan diajukan oleh para pihak secara administratif dan prosedural. Mari kita bedah tiga ranjau utama yang paling sering meledakkan peluang menang para pencari keadilan di ruang sidang.

Ketiga hal itu yakni:

1. Gugatan Kabur (Obscuur Libel) dan Premis yang Tertukar. Kesalahan paling klasik adalah ketidakjelasan dalam menyusun Posita (alasan atau dasar gugatan/ fundamentum petendi) dan Petitum (apa yang dituntut). Banyak penggugat mencampuradukkan antara dalil Wanprestasi (ingkar janji/Pasal 1243 KUHPerdata) dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH/Pasal 1365 KUHPerdata).

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1149 K/Sip/1975 dan Nomor 1875 K/Pdt/1984, mencampuradukkan Wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan akan mengakibatkan gugatan tersebut kabur (obscuur libel) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Mengapa? Karena dasar hukum, syarat pembuktian, dan tuntutan ganti ruginya sangat berbeda. Anda tidak bisa menuntut seseorang karena melanggar perjanjian sekaligus menuduhnya melakukan perbuatan melawan hukum secara serampangan.

2. Salah Sasaran (Error in Persona).
Bukti Anda kuat, tapi apakah Anda menggugat orang yang tepat? Error in persona terbagi dalam beberapa jenis: Plurium Litis Consortium (kurang pihak yang ditarik sebagai tergugat), Gemis Aan Hoedanigheid (yang digugat tidak memiliki kapasitas hukum), atau murni salah orang.

Misalnya, Anda menggugat sebuah Perseroan Terbatas (PT) karena utang perusahaan, namun yang Anda jadikan Tergugat secara pribadi adalah direkturnya, tanpa dalil yang kuat untuk menembus batas tanggung jawab perseroan (Piercing the Corporate Veil). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah subjek hukum mandiri. Kesalahan menarik pihak ini adalah jaminan 100% gugatan Anda akan di-NO oleh majelis hakim.

3. Tersandung Syarat Mediasi yang Diabaikan. Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan instrumen modern untuk mengurai penumpukan perkara, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 jo. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pasal 3 PERMA tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi.

Jika penggugat tidak beritikad baik dalam proses mediasi (misalnya tidak hadir secara langsung tanpa alasan yang sah meski sudah diwakili kuasa hukum), maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Aturan ini bersifat imperatif, tak bisa ditawar.

Saat ini, sistem peradilan kita telah sangat maju. Melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), pendaftaran gugatan, pembayaran panjar, pemanggilan, hingga jawab-jinawab dapat dilakukan dari genggaman ponsel.

Namun, kemudahan teknologi e-Court tidak menghapus ketatnya syarat formil hukum acara. E-Court mempermudah administrasi, bukan menyederhanakan substansi hukum.

Sebagaimana adagium hukum yang diadopsi dalam Pasal 163 HIR / 283 RBg dan Pasal 1865 KUHPerdata berbunyi: “Barangsiapa mendalilkan mempunyai suatu hak, atau mengemukakan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka ia wajib membuktikan hak atau peristiwa tersebut.” (Asas Actori Incumbit Probatio).

Banyak masyarakat kalah karena mereka gagal merangkai “dalil” yang tepat sejak di awal pendaftaran gugatan. Ingat, dalam hukum acara perdata, hakim bersifat pasif. Hakim dilarang mengabulkan lebih dari yang dituntut (ultra petita) sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (3) HIR/189 ayat (3) RBg.

Jika Anda lupa memasukkan tuntutan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam petitum, hakim tidak akan berbaik hati menambahkannya untuk Anda, dan saat Anda menang, putusan tersebut bisa menjadi illusoir (hampa/tidak bisa dieksekusi) karena aset tergugat sudah dipindahtangankan.

Salah satu mantan Hakim Agung, dalam berbagai literatur hukum acara senantiasa menekankan bahwa ketelitian merumuskan gugatan adalah separuh dari kemenangan itu sendiri. Kegagalan menyusun anatomi gugatan yang presisi sama dengan bunuh diri di ruang sidang.

Sebagai penutup, kepada seluruh lapisan masyarakat, jadikanlah ini sebagai edukasi krusial. Jika Anda merasa hak Anda dilanggar, jangan terburu-buru mendaftarkan perkara hanya bermodalkan emosi dan setumpuk bukti.

Konsultasikan secara mendalam: Datanglah ke Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di pengadilan yang gratis bagi masyarakat tidak mampu, atau berkonsultasilah dengan Advokat yang profesional dan teregistrasi.

Bedah posisi kasus (Legal Opinion): Pastikan apakah konstruksi perkara Anda masuk ke ranah PMH atau Wanprestasi.

Penuhi kelengkapan administratif: Pastikan identitas pihak lawan akurat, alamatnya jelas, dan seluruh pihak yang berkepentingan ditarik menjadi pihak dalam perkara.

Hukum tidak diciptakan untuk menjebak pencari keadilan, melainkan untuk memberikan kepastian prosedur agar hak setiap warga negara diperiksa secara adil, tertib, dan terukur. Jangan biarkan kebenaran yang Anda bawa kalah sebelum bertarung, hanya karena Anda enggan memahami peta jalan menuju keadilan.

Mari wujudkan masyarakat yang melek hukum, yang bertarung di pengadilan tidak hanya dengan modal “merasa benar”, tetapi dengan presisi hukum yang tajam, terarah, dan tak terbantahkan. Salam Keadilan. (*)

Bagikan Ke :

Komentar