Perilaku Buruk Dipertontonkan Oknum Penyidik Polres Pelalawan, John L Situmorang: Harus Ditindak Tegas Kapolri!

Nasional1065 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Disaat oknum polisi masih menjadi sorotan di seluruh seantero negeri ini, perilaku buruk masih saja ditemui di tubuh Korps Bhayangkara itu. Kasus Ferdi Sambo yang baru saja di vonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan menjadi perbincangan hangat di negeri ini.

Beberapa bulan sebelum itu, dua perwira tinggi Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo diproses hukum lantaran terlibat dalam kasus suap buron Djoko Tjandra.

Perilaku buruk sejumlah oknum polisi dari pangkat tamtama hingga jenderal itu dianggap masyarakat sipil sebagai tanda sinyal genting daruratnya reformasi Polri. Hal yang salah satunya diejawantahkan publik lewat tagar #PercumaLaporPolisi dan sempat trending atau viral beberapa waktu lalu di media sosial.

Itu semua merupakan sedikit contoh kasus dari banyak kabar buruk Korps Bhayangkara dalam satu dua bulan terakhir yang membuat geleng kepala rakyat Indonesia.

Terkini, oknum penyidik di Polres Pelalawan Polda Riau disorot oleh John L Situmorang, SH, MH dari dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners selaku kuasa hukum Jannes Situmorang (JS) kepada Redaksi Karosatuklik.com via telepon seluler dari Jakarta, Senin (13/02/2023) petang, menyebutkan, kami selaku kuasa hukum Jannes Situmorang meminta Bapak Kapolri agar Penyidik Polres Pelalawan di PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, karena telah mempertontonkan perilaku yang tidak profesional, transparan dan akuntabel dalam penanganan perkara, tegasnya.

Pasalnya, menurut John L Situmorang menerangkan, penyidik dengan sengaja mempengaruhi isteri alm JS supaya berbohong tidak pernah menyerahkan uang jaminan, sambungnya.

“Sudah parah kali itu oknum penyidik di Polres Pelalawan. Ini harus mendapat atensi dari Polda Riau. Luar biasa oknum penyidik ini, berani-beraninya mempengaruhi isteri alm JS supaya berbohong tidak pernah menyerahkan uang jaminan.

“Jika hal seperti ini dibiarkan maka akan membawa dampak buruk kepada instansi Polri karena masyarakat berpikir negatif kepada Polri, namun jika dilakukan tindakan tegas berupa PTDH, kami yakin menjadi pembelajaran bagi yang lainnya sehingga diharapkan dikemudian hari tidak terulang lagi kejadian seperti ini dan akan menambah kepercayaan publik kepada polri,” tegas dia.

“Ketidakprofesionalan penyidik adalah sengaja membujuk isteri alm JS untuk menandatangani surat penyataan yang telah disiapkan penyidik berupa tidak pernah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp. 40 juta kepada penyidik,” kecam John L Situmorang.

Melecehkan Profesi Advokat

Yang kedua, lanjut dia lagi menambahkan, adalah melecehkan sesama penegak hukum yaitu profesi Advokat, dimana penyidik dengan sengaja mengarahkan isteri alm JS agar mengabaikan Kuasa Hukum dengan mengatakan bahwa semua tergantung isteri alm JS dan tidak ada kaitan dengan kuasa hukum, ungkapnya.

Beruntung klien kami tidak mau tandatangani surat pernyataan tidak pernah menyerahkan uang Rp. 40 juta sebagai uang jaminan.

Sangat terlihat kelicikan penyidik dengan sengaja mempengaruhi isteri alm, bagaimana mungkin isteri alm JS mau menandatangani surat tersebut karena uang tersebut dia yang menyerahkan kepada alm JS dan selanjutnya diserahkan langsung kepada penyidik.
Untuk meminta pendapat atau keterangan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto.SH, SIK, hingga berita ini dinaikkan belum dapat dihubungi.

KOMNAS HAM

Sekedar mengingatkan kembali, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengaku telah menerima pengaduan dari John L. Situmorang & Partners terkait diabaikannya permohonan penangguhan penahanan Sdr. Jannes Situmorang yang dalam kondisi sakit diabetus militus oleh Polres Pelalawan/Polda Riau sejak ditahan pada 4 Maret 2022.

Dikutip dari bunyi surat Komnas HAM RI dengan nomor surat 638/K-PMT/VII/2022, yang ditujukan kepada Irwasda Polda Riau. Pada pokoknya, Pengadu melaporkan pengabaian permohonan penangguhan penahanan Sdr. Jannes Situmorang yang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan laporan polisi Nornor LP/N23/l/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 16 Januari 2022.

Pengadu menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka kondisi korban sudah menderita penyakit diabetus militus dan di bagian kakinya juga sudah terdapat luka.

Kondisi keseluruhan tubuh korban (JS) saat itu merasa tidak sehat, namun Penyidik Polres Pelalawan memutuskan tetap menahan tersangka. Penangguhan terhadap tersangka baru diberikan setelah kondisi kesehatan korban menurun drastis (dirawat di rumah sakit) sebelum akhirnya meninggal dunia. (R1)

Baca juga:

  1. John L Situmorang: Komnas HAM Jangan Lupakan Pengaduan Kami, Jangan Hanya Sibuk Urusi Ibu PC
  2. Kapolda Riau Diminta Mengevaluasi Penyidik Polres Pelalawan

Komentar