John L Situmorang: Komnas HAM Jangan Lupakan Pengaduan Kami, Jangan Hanya Sibuk Urusi Ibu PC

Nasional1003 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kami meminta Komisioner Komnas HAM agar tidak mengabaikan pengaduan tentang kematian klien kami.

Hal itu diungkapkan John L Situmorang dari dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners selaku kuasa hukum Jannes Situmorang kepada Redaksi Karosatuklik.com via telepon seluler dari Jakarta, Sabtu (3/9/2022) petang.

Seperti diketahui pada tanggal 3 Maret 2022 Penyidik Polres Pelalawan Polda Riau menetapkan klien kami menjadi tersangka dan saat itu juga ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Pelalawan.

Mengingat klien kami pada saat ditangkap dan ditahan pada tanggal 3 Maret 2022 dalam kondisi sakit, maka sejak kami ditunjuk menjadi Kuasa Hukum tersangka JS tanggal 7 Maret 2022, tanggal 8 Maret 2022 kami mengajukan penangguhan penahanan yang dijamin oleh istrinya dan saudaranya AS dengan maksud dan tujuan agar bisa berobat dan diobati di luar tahanan.

“Dengan alasan kemanusiaan kami meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM pada bulan Maret 2022, namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas pengaduan kami,” kecamnya.

Yang membuat hati kami sangat sedih, lanjut John L Situmorang, patut diduga karena terlalu lama ditahan sekitar 27 hari sebelum penangguhan penahan maka membawa dampak yang kurang baik terhadap kesehatannya sehingga tanggal 27 Mei 2022 klien kami telah meninggal dunia, ucapnya.

Menurut Darmadi dari Komnas HAM sudah menyurati Polda Riau sekitar bulan Juli 2022 namun belum mendapat jawaban padahal telah lebih dari 30 hari sebagaimana isi surat.

“Berhubung belum ada balasan dari Polda Riau sehingga Komnas HAM belum dapat membuat rekomendasi atas kematian klien kami apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Darmadi mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengirim surat kembali kepada Polda Riau.

Namun sekali lagi, yang membuat hati kami sedikit kecewa terhadap Komisioner Komnas HAM bahwa dalam kasus kematian Brigadir Josua, Komnas HAM sangat memberikan atensi yang luar biasa kepada ibu PC sehingga mengeluarkan rekomendasi bahwa ibu PC korban pelecehan seksual.

“Sementara terhadap kematian klien kami seakan-akan terabaikan padahal sudah berbulan-bulan tanpa ada kepastian hukum. Bagaimanakah Komnas HAM melakukan penegakan hukum atas kematian klien kami,” tegas John L Situmorang. (R1/Rel)

Baca juga:
Kapolda Riau Diminta Mengevaluasi Penyidik Polres Pelalawan