Plt. Bupati Tiorita Surbakti dan DPRD Sepakati Arah P-APBD 2026 untuk Pembangunan Langkat

Langkat, Sumut2363 Dilihat

Stabat, Karosatuklik.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026).

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat tersebut dibuka Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Peranginangin, S.E., dan dihadiri para Wakil Ketua serta anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, para kepala perangkat daerah serta camat se-Kabupaten Langkat.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini sekaligus memperkuat sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD dalam menetapkan kebijakan anggaran serta arah pembangunan daerah.

Dalam kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Langkat bersama DPRD menyepakati sejumlah penyesuaian terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sekitar Rp2,58 triliun, sementara belanja daerah menjadi sekitar Rp2,88 triliun. Dengan struktur tersebut, defisit anggaran tercatat sekitar Rp298,69 miliar, yang kemudian ditutup melalui pembiayaan netto dengan besaran yang sama.

Penyesuaian struktur anggaran tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran berjalan.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H, menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan dilakukan berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur yang mencakup urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan. Seluruhnya dijabarkan ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tiorita Br Surbakti menjelaskan, pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Proses ini merupakan rangkaian mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sistematis, transparan dan akuntabel. Dengan semangat kemitraan dan kebersamaan, pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Tiorita.

Menurutnya, kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan bersama untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tiorita juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan dan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Atas kerja sama yang baik ini, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Semoga kesepakatan ini dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat,” pungkasnya. (R1).

Bagikan Ke :

Komentar