Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda dua.
Pelaku berinisial TLK (24) diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo di kediamannya Jalan Letjen Jamin Ginting, Komplek Tropis Gg. Veteran, Kabanjahe, Senin (26/08/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban Ekson Aritonang, warga Jalan Lingkar Perumahan Karo Indah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ras Maju Tarigan, SH, Rabu (28/8/2024) membenarkan penangkapan tersangka.
“Pelaku berinisial TLK (24), berhasil kami amankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Letjen Jamin Ginting, Komplek Tropis, Gg. Veteran, Kabanjahe,” ujar AKP Ras Maju Tarigan.
AKP Ras Maju Tarigan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 20 Agustus 2024. Saat itu, korban Ekson Aritonang yang sedang berada di rumah kontrakan tempat dia tinggal di JL. Kotacane Gg. Karya, Kel. Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe, mendapati sepeda motor Kawasaki Ninja dan handphone miliknya hilang dari rumahnya. “Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 8.000.000 akibat kejadian ini,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih dan satu unit handphone merk Oppo A92 warna biru.
“Pelaku diduga kuat telah melakukan pencurian tersebut dengan memanfaatkan situasi ketika korban sedang lengah,” jelas AKP Ras Maju Tarigan.
Lebih lanjut, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Dipimpin oleh Kanit I Pidum Reskrim Polres Tanah Karo, Ipda Henry Iwanto Damanik SH, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya.
Polres Tanah Karo telah melakukan langkah langkah penyidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi saksi, dan gelar perkara. “Kami akan melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melengkapi seluruh administrasi penyidikan,” pungkasnya.
“Tersangka ini kami persangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tambah Kasat.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar tindakan kriminal dapat segera diantisipasi. (R1)
Komentar