Kabanjahe, Karosatuklik.com – Selama sepekan terakhir, jajaran Satuan Reskrim Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selain menangkap 6 pelaku, Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 154,12 gram dan ganja seberat 2.531,75 gram. Adapun modusnya masih tetap klasik melalui jasa pengedar di tempat tertentu.
Hal itu terungkap saat jajaran Kepolisian Resnarkoba Polres Tanah Karo menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan ganja selama sepekan terahir penghujung bulan Juli 2022 di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (1/08/2022).
Sementara Kapolres Tanah Karo Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, SH, menjelaskan, Polres Tanah Karo tetap komitmen dan konsisten memerangi kasus narkoba sekaligus dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) berupa peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Kabupaten Karo, terangnya.
Konsisten Memberantas Peredaran Narkoba
“Kita terus berupaya memberantas peredaran narkotika, kali ini dalam sepekan terkahir di bulan Juli 2022, kita berhasil menangkap enam orang pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkotika,” ungkapnya.
Keenam pelaku tersebut diamankan di empat lokasi di Kecamatan Kabanjahe, Berastagi, Munthe dan Tigabinanga, imbuh AKP H. Tobing.
Di Kecamatan Kabanjahe, petugas menangkap 3 pelaku, yakni SB (45), RS (55) dan VAK (25), ketiganya adalah warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh dengan barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat bruto 104 gram.
Kemudian, di Kecamatan Berastagi, petugas menangkap seorang pelaku, yakni berinisial RS (47), warga JL. Penghasilan Kelurahan Lau Tambak Mulgap II Berastagi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 50,13 gram.
Di Kecamatan Munthe, petugas menangkap SA alias Keling (28), warga Desa Kutambaru dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat bruto 31,75 gram.
Labih jauh Kasat Narkoba AKP H. Tobing memaparkan, di Kecamatan Tigabinanga, petugas menangkap pelaku berinisial ASK (36), warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat bruto 2.500 gram, ujar dia.
Para Pelaku Kategori Pengedar
“Pengungkapan empat kasus narkotika tersebut, merupakan hasil selama sepekan terakhir berikut diamankan dan disita barang bukti berupa ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja,” sambung Kasat.
Dari hasil barang bukti yang didapat ini diketahui jika para pelaku ini merupakan pelaku yang diduga kuat masuk dalam kategori pengedar. Untuk itu, Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk memberantas narkotika sampai akarnya, tegas Kasat Narkoba AKP H. Tobing.
Ancaman Hukuman
Total jumlah barang bukti berupa sabu seberat 154,12 gram dan ganja seberat 2.531,75 gram, sebutnya.
“Keenam pelaku tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP H Tobing memungkasi. (R1)
Baca juga:
1. Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Tangkap Pengedar Ganja
2. Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat 50,13 Gram di Berastagi
3. 3 Orang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Kabanjahe
4. Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Duit Kotak Amal Masjid di Kabanjahe Ditangkap Polisi
5. Bocah 4 Tahun di Barusjahe Dicabuli Tetangga Bermodus Nonton YouTube Diamankan Polisi
6. Gelapkan Uang Perusahaan, Asisten Toko Indomaret Kabanjahe Ditangkap Polisi di Bekasi
7. Polres Tanah Karo Tetapkan Eks Bendahara RSU Kabanjahe Tersangka Dugaan Korupsi, Kasat Reskrim: Tersangka Bisa Bertambah