Jakarta, Karosatuklik.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Agustyati menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak bisa dieksekusi, karena di dalam konstitusi disebutkan, bahwa Pemilu itu bukan hanya Langsung, Umum Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil saja, tetapi juga dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Putusan tersebut, tegas dia, janggal dan melawan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E Ayat 1 yang berbunyi ‘Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.’
“Perintahnya setiap lima tahun sekali, kenapa? Ya untuk sirkulasi kepemimpinan kita. Hal ini juga menjadi evaluasi bagi pejabat publik kita, kalau kita suka dengan performanya, kita pilih lagi. Tapi kalau kita tidak suka, ya tidak dipilih lagi. Jadi ini salah satu alasan kenapa pemilu harus dilaksanakan secara periodik,” kata Khairunnisa di Jakarta, dikutip Kamis (9/3/2023).
Semestinya, segala urusan persengketaan pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan untuk jalur hukumnya, Nisa menjelaskan, bisa dibawa ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Karenanya, ia menegaskan bahwa gelaran pesta demokrasi harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Nisa mengingatkan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemilu, jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu sangat ketat, dan harus berjalan sesuai jadwal agar bisa memastikan setiap tahapan tidak meleset.
Nisa khawatir polemik mengenai putusan PN Jakpus tentang perintah penundaan pemilu, bisa menganggu konsentrasi KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu. “Jadi kapan pendaftaran partai politik, kapan masa kampanye, kapan pungut hitung (suara), kapan waktu rekap, kapan waktu sengketa. Waktunya secara ketat diatur dalam UU pemilu,” ujar Nisa.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih telah mengadu kepada KY soal dugaan pelanggaran etik majelis hakim PN Jakpus. Selain itu, kelompok Kongres Pemuda Indonesia (KPI) juga melayangkan laporan yang sama.
Laporan berkaitan dengan keputusan majelis hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat. (Inilah.com)
Baca juga:
Komentar