Quick Count Pilpres Amerika Serikat 2020 Biden –Trump

Berita, Luar Negeri922 x Dibaca

Amerika Serikat, Karosatuklik.com – Pemilihan umum presiden Amerika Serikat digelar pada 3 November 2020 waktu setempat. Partai Demokrat mengusung Joe Biden-Kamala Harris dan Partai Republik mengusung petahana Donald Trump-Mike Pence.

Dikutip dari AP News, Rabu (4/11/2020) waktu Indonesia, Donald Trump menang di Kentucky dengan total 8 electoral votes.

Sementara Biden memimpin di Vermont dan mendapat 3 lectoral votes. Di West Virginia dengan 5 lectoral votes memilih Donald Trump sebagai presiden AS.

Trump juga berhasil menang di South Carolina dengan jumlah 9 electoral votes. Sedangkan Biden berhasil memenangkan 13 electoral votes di Virnia.

Trump juga berhasil menang di South Carolina dengan jumlah 9 electoral votes. Sedangkan Biden berhasil memenangkan 13 electoral votes di Virnia.

Pukul 08.07 WIB, dikutip dari data hasil Pilpres AS di AP News, kini Biden memimpin dengan jumlah 85 electoral votes dan Trump 55 electoral votes.

Tidak seperti pemilu di beberapa negara, termasuk Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden AS tidak dipilih langsung oleh rakyat.

Alih-alih mereka dipilih oleh apa yang disebut elector yang menjadi penerima mandat partai, sedangkan proses pemilihan elector disebut dengan Electoral College.

Metode ini adalah hasil kompromi konstitusional yang menggabungkan pemilihan presiden dengan suara pemilih paling banyak dengan pemilihan presiden melalui Kongres (DPR dan Senat).

Jumlah elector pada setiap negara bagian ditentukan oleh berapa banyak anggota Kongres (DPR dan Senat) dari sebuah negara bagian, plus aerah khusus ibu kota Washington D.C yang memiliki tiga elector. Total elector sendiri ada 538 orang.

Namun elector sama sekali bukan anggota Kongres atau pejabat pemerintah/partai. Setiap partai politik tingkat negara bagian (DPD) memilih elector-nya sendiri untuk mewakili negara bagiannya.

Setelah pemilih memberikan suara pada pemungutan suara Pemilu 3 November 2020, suara pemilih ini dihitung dalam basis negara bagian (bukan nasional seperti terjadi di Indonesia).

Kandidat presiden Biden atau Trump dinyatakan menang di negara bagian jika dia merebut mayoritas jatah suara elektoral di negara bagian itu (winner takes all).

Misalnya, jika calon presiden Biden mendapatkan 11 dari total 20 suara elektoral di Illinois, maka Biden dinyatakan menang di Illinois, kendati lawannya Trump meraih 9 suara elektoral di negara bagian ini.

Hanya dua negara bagian yang tidak mengadopsi konsep winner takes all, yakni Maine dan Nebraska. Kedua negara bagian ini menerapkan sistem proporsional.

Karena total ada 538 elector, maka seorang calon presiden dinyatakan memenangkan Pemilu atau dinobatkan sebagai presiden AS ketika dia mendapatkan paling sedikit 270 suara elektoral. (tirto.id)