Rakor Secara Virtual Bersama Gubsu, Bupati Karo Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Dana Bagi Hasil Pajak Rokok

Karo2352 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas fiskal daerah dengan mengikuti koordinasi strategis melalui pertemuan daring secara zoom meeting) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Selasa (5/5/2026).

Pertemuan yang dimulai pukul 16.00 WIB ini secara khusus membahas agenda krusial bagi keuangan daerah, yakni Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta percepatan penyelesaian Kurang Salur Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kepada Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Karo Command Center (KCC), Lantai I Kantor Bupati ini, Bupati Antonius Ginting didampingi Wakil Bupati, Komando Tarigan, SP

Turut hadir, diantaranya, Sekretaris Daerah, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah/BKAD), Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng, Kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda), Petrus Ginting, S.Sos dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda, Abel Tarwai Tarigan, S.Sos, M.A, M.T.

Kehadiran unsur teknis tersebut mencerminkan kesiapan Pemerintah Kabupaten Karo dalam menindaklanjuti setiap kebijakan yang dihasilkan dari forum koordinasi. Pertemuan koordinasi ini memiliki arti penting bagi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karo.

Beberapa poin strategis yang menjadi fokus pembahasan antara lain:

  1. Optimalisasi Dana Pajak Rokok: Memastikan realisasi penyaluran dana bagi hasil periode Januari-Maret 2026 berjalan lancar untuk mendukung pendanaan sektor kesehatan masyarakat.
  2. Sinkronisasi Data Kurang Salur: Melakukan verifikasi data terkait kekurangan penyaluran bagi hasil pajak provinsi dari tahun 2024 dan 2025 agar dana tersebut dapat segera masuk ke kas daerah Kabupaten Karo.
  3. Transparansi Distribusi: Memastikan distribusi dana dilakukan secara transparan guna menjaga stabilitas anggaran belanja daerah.

Keikutsertaan Bupati Karo dalam rapat koordinasi ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah untuk mengawal setiap sumber pendapatan yang menjadi hak daerah agar tepat sasaran dan tepat waktu.

Di sela-sela rapat, Bupati Antonius Ginting menekankan pentingnya efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut segera setelah ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Setelah nantinya Dana Bagi Hasil (DBH) ini ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, saya instruksikan agar dana tersebut segera dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dalam undang-undang,” pesan Bupati mengingatkan.

“Kita harus pastikan bahwa dana ini bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo,” tegasnya.

Menanggapi arahan Gubernur Sumut, Bupati Karo menyampaikan bahwa forum koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antarlevel pemerintahan.

“Kejelasan mekanisme penyaluran dana sangat penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah serta memastikan keberlanjutan program pembangunan,” ujarnya.

Melalui pengawalan ketat terhadap dana bagi hasil ini, Pemerintah Kabupaten Karo berharap keberlanjutan program-program pembangunan infrastruktur dan layanan sosial di Tanah Karo dapat terus berjalan secara optimal.

Pentingnya Transparansi dan Ketepatan Waktu dalam Distribusi Dana Bagi Hasil

Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan waktu dalam distribusi dana bagi hasil. Ia menegaskan bahwa keterlambatan maupun ketidaktepatan penyaluran dana transfer dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan di daerah.

Rapat tersebut secara khusus membahas dua isu utama, yakni penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta penyelesaian kurang salur Transfer Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dana bagi hasil pajak rokok merupakan salah satu sumber pembiayaan penting bagi program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sementara itu, persoalan kurang salur dinilai berpotensi memengaruhi perencanaan anggaran, terutama bagi daerah yang masih bergantung pada dana transfer.

Pemerintah Provinsi Sumut dalam forum tersebut juga memaparkan langkah percepatan penyelesaian kewajiban, sekaligus membuka ruang diskusi bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kendala yang dihadapi.

Dengan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang intens, diharapkan proses penyaluran dana transfer dapat berjalan lebih efektif tanpa hambatan berarti. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar