Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 46 Pelanggaran

Karo2519 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pependa Kabanjahe berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karo bersama sejumlah instansi terkait kembali menggelar razia gabungan dalam rangka Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan personel Satlantas Polres Karo, Lingkaber Polres Karo, UPTD Pependa Kabanjahe, Satpol PP Kabupaten Karo, Dinas Perhubungan Kabupaten Karo serta Jasa Raharja Kabanjahe.

Razia dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus menertibkan pengendara yang tidak memenuhi ketentuan lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraannya telah habis untuk melakukan pembayaran secara langsung melalui layanan Samsat Keliling yang berada di lokasi kegiatan. Sebanyak 3 kendaraan melakukan pembayaran pajak di tempat.

Selain itu, petugas melakukan penindakan terhadap 46 pelanggaran dengan menerbitkan blanko tilang, terdiri dari 40 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat. Dari kegiatan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 4 STNK, 36 unit sepeda motor dan 6 unit kendaraan roda empat.

Kasat Lantas Polres Karo AKP Andita Sitepu, S.H, M.H, mengatakan kegiatan Operasi Sadar Pajak merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, baik dalam membayar pajak kendaraan maupun menaati peraturan lalu lintas.

“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu. Kami juga memberikan kemudahan melalui layanan Samsat Keliling sehingga masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi,” ujar AKP Andita Sitepu.

Layanan Jemput Bola

Terpisah, Kepala UPTD Samsat Kabanjahe, Hamdan Rifai Ginting, mengatakan selain menggelar razia gabungan sadar pajak, pihaknya juga menerapkan layanan sistem jemput bola sebagai upaya mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat, khususnya di daerah pelosok di Kabupaten Karo.

“Banyak wajib pajak yang terkendala jarak dan waktu datang ke kantor Samsat. Kami mencoba menghadirkan layanan jemput bola agar mereka tetap bisa melaksanakan kewajibannya dengan mudah dan cepat tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” ujar Hamdan Ginting.

Layanan jemput bola menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat di desa-desa dan kecamatan di seluruh Kabupaten Karo, akan pentingnya kepatuhan membayar pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan.

“Razia juga dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus menertibkan pengendara yang tidak memenuhi ketentuan lalu lintas,” ujar dia.

Pantauan dilokasi razia, suasana di operasi tampak tertib dan teratur. Petugas gabungan dari UPTD Pependa dan Sat Lantas Polres Kabanjahe telah bersiaga di sisi jalan, lengkap dengan kendaraan operasional dan papan petunjuk “Razia Polisi”.

Terlihat sejumlah petugas berseragam, baik dari unsur pendapatan daerah maupun kepolisian melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap setiap kendaraan yang melintas, mulai dari mobil penumpang, kendaraan niaga, hingga angkutan umum.

Dalam proses pemeriksaan, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta lembar tanda bukti pembayaran pajak tahunan.

Bagi pengendara yang belum melunasi pajak, petugas memberikan penjelasan, himbauan, dan panduan cara pembayaran yang mudah, baik secara langsung maupun melalui layanan daring. Beberapa kendaraan sempat diberhentikan di lokasi pemeriksaan, sementara arus lalu lintas tetap berjalan lancar tanpa gangguan berarti. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar