Kabanjahe, Karosatuklik.com – Menindaklanjuti surat dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terkait perubahan zona rekomendasi Gunungapi Sinabung, Satgas Tanggap Darurat Kabupaten Karo melaksanakan rapat khusus yang dipimpin Dandim 0205/TK, Letkol Inf. Robert Panjaitan, selaku Ketua Satgas Tanggap Darurat, bersama Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, selaku Wakil Ketua Satgas Tanggap Darurat, Sekda Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., dan Kalaksa BPBD Karo, Juspri M. Nadeak, S.Sos, MA.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi menyampaikan perubahan zona rekomendasi Gunungapi Sinabung, Kabupaten Karo, yang saat ini masih berada pada Level III (Siaga) sejak 31 Agustus 2026.
Melihat aktivitas yang cenderung menurun, Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) kembali mengeluarkan surat rekomendasi terbaru.
Surat yang tertuang dalam Laporan Khusus nomor : 1513. Lap/GL.03/BGL/2026 ini telah disebarkan melalui Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Sinabung per hari ini.
Di dalam surat rekomendasi ini, berisikan perubahan radius zona bahaya Gunung Sinabung. Namun begitu, pascaerupsi pekan lalu hingga kini status Gunung Sinabung masih berada pada Level III (Siaga).
Berdasarkan hasil pemantauan hingga 6 September 2026, asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tebal dan ketinggian 300–500 meter di atas puncak kawah.
Pemantauan visual menggunakan drone tidak menunjukkan adanya pertumbuhan kubah lava baru. Selain itu, tidak terekam kejadian gempa guguran yang menandakan kondisi kubah lava lama masih stabil.
Terhitung mulai 6 September 2026 pukul 12.00 WIB, zona rekomendasi diubah dari radius 3 kilometer dari puncak Gunungapi Sinabung dan radius sektoral 6 kilometer untuk sektor selatan-tenggara menjadi radius 3 kilometer dari puncak serta radius sektoral 5 kilometer untuk sektor selatan-tenggara.
Warga Desa Kutatengah Dipulangkan

Berdasarkan hasil rapat, diputuskan bahwa pengungsi asal Desa Kuta Tengah yang saat ini mengungsi di Desa Sukatepu akan dipulangkan ke Desa Kuta Tengah pada Senin, 7 September 2026, karena wilayah Desa Kuta Tengah tidak termasuk dalam zona radius sektoral 5 kilometer yang ditetapkan PVMBG.
“Satgas Tanggap Darurat tetap mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan dan rekomendasi PVMBG serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya sekunder berupa aliran lahar, khususnya saat musim hujan,” ujarnya.
Detail Pembaruan Zona Rekomendasi
- Radius Radial: Tetap berada pada jarak 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung.
- Radius Sektoral: Dikurangi dari 6 kilometer menjadi 5 kilometer untuk sektor selatan-tenggara.
- Pemulangan Pengungsi: Warga Desa Kuta Tengah yang mengungsi di Desa Sukatepu dipulangkan pada 7 September 2026 karena wilayahnya kini berada di luar zona bahaya 5 kilometer.
- Imbauan Keselamatan: Masyarakat dilarang beraktivitas di dalam radius bahaya tersebut dan diminta memantau informasi resmi melalui aplikasi Magma Indonesia. (R1)













Komentar