Rentetan Kasus Ridho Rhoma, 3 Kali Masuk Penjara Karena Narkoba

Nasional1006 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Penyanyi dangdut yang juga putra dari Rhoma Irama, Ridho Rhoma sudah tiga kali masuk penjara karena dua kasus narkoba. Terbaru Ridho diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).

Iya benar MR (Muhammad Ridho Irama),” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebelum kasus yang terbaru saat ini, Ridho Rhoma sudah dua kali jalani masa hukuman karena narkoba pada tahun 2017 dengan barang bukti sabu.

Saat itu Ridho terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu, tepat pada Maret 2017.

Dalam kasus tersebut Ridho Rhoma divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan serta harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. R

idho Rhoma pun kemudian sudah bebas dari masa hukumannya karena kasus penyalahgunaan narkotika yang pertama.

Sayangnya, beberapa bulan berselang di tahun 2019 terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

Kasasi tersebut diajukan jaksa yang merasa tidak puas atas vonis di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Hal itu berujung pada nasib Ridho Rhoma yang harus kembali masuk penjara, untuk menjalani sisa hukumannya pada bulan Mei 2019.

Saat itu Ridho Rhoma mengaku tak tahu kenapa dirinya bisa kembali dijebloskan ke penjara.

Padahal putra dari Rhoma Irama itu merasa bahwa dirinya sudah menjalani masa hukuman yang seharusnya.

Namun ia tetap tegar dan ikhlas menerima keputusan tersebut. Kemudian usai menjalani hukuman lanjutan, Rabu (8/1/2020) Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Terbaru, ia kembali diamankan pihak Polsek Pelabuhan Tanjung Priok karena narkoba jenis ekstasi. Ini menjadi ketiga kalinya Ridho merasakan dinginnya jeruji besi. (suara.com)