Jakarta, Karosatuklik.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan, rencana pemerintah dalam merevisi UU Perubahan Kedua UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi tersebut akan membuat kewenangan BNN akan lebih besar lagi dalam memberantas narkotika.
“BNN RI secara aktif ikut dalam proses pembahasannya. Beberapa masukan dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009, akan memberikan penguatan kepada BNN,” kata Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (29/3/2022).
Dia menjelaskan, dengan direvisi UU Narkotika tersebut, nantinya BNN diberikan penguatan fungsi rehabilitasi dengan memberikan kewenangan penetapan standardisasi pelaksanaan keamanan dan pengawasan penyalahguna, korban atau pecandu di fasilitas layanan rehabilitasi.
“Penyelenggaraan rehabilitasi meliputi persiapan, pelaksanaan dan pascarehabilitasi,” tuturnya.
Pelaksanaan rehabilitasi sukarela dilakukan asesmen oleh petugas rehabilitasi terlatih, di institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah maupun komponen masyarakat.
Berdasarkan rencana revisi UU Narkotika, BNN akan diberi peran lebih dalam melaksanakan rehabilitasi narkoba. Pertama, pelaksanaan rehabilitasi melalui proses hukum ditentukan oleh tim asesmen terpadu (TAT) dengan BNN sebagai leading institution.
Kedua, penguatan fungsi pelaksanaan TAT, hasil TAT dengan rekomendasi rehabilitasi wajib dilaksanakan. Dan ketiga, penguatan kewenangan BNN dalam penetapan NPS (narkotika jenis baru yang belum terdaftar dan tervalidasi) dalam rangka penegakan hukum.
Foto: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (tengah), didampingi Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari (kanan) bersama Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia (dua kanan), menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkotika dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu 17 Februari 2021 (Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao). (R1/BeritaSatu)