Rotator Biru Menyala, Polres Tanah Karo Tingkatkan Keamanan lewat Patroli Malam, Ini Arti Lampu Rotator Biru di Mobil Polisi

Karo1959 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Polri terus meningkatkan kualitas pengamanan salah satunya dengan melaksanakan patroli malam, dalam hal ini Tim Patroli Presisi dari Satuan Samapta Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara rutin melaksanakan patroli dialogis pada malam hari, Sabtu (03/02/2024) dini hari.

Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas 3C (curas, curat, dan curanmor) dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Patroli malam ini dilaksanakan oleh Gabungan Piket Fungsi, dengan menyisir sudut Kota Kabanjahe, mengendarai kendaraan dinas dengan ciri khas rotator biru yang menyala.

Dalam patroli tersebut, petugas mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti aksi balap liar karena kondisi jalanan yang mulai sepi saat malam hingga dini hari.

Tidak hanya itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih berada di luar rumah atau sedang berkumpul agar tidak melakukan tindak kriminalitas dan menghindari kegiatan negatif.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Samapta AKP Enda Tarigan, mengatakan bahwa patroli malam ini akan terus digelar secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Jadi tidak hanya Polres, personel di Polsek jajaran juga melaksanakan kegiatan serupa untul mewujudkan kamtibmas kondusif di seluruh wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ujar Enda.

Patroli malam ini, AKP Enda Tarigan menambahkan, merupakan salah satu upaya pihaknya, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas khususnya tindak kriminalitas 3C.

Kenapa Lampu Rotator Mobil Polisi Harus Warna Biru?

Masyarakat perlu mengetahui, mobil polisi identik pakai lampu rotator berwarna biru di bagian atapnya. Warna biru ini bukan asal pilih, melainkan sudah ditentukan regulasi.
Berdasarkan Catatan Redaksi Karosatuklik.com, regulasi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terutama Pasal 59 yang menetapkan lampu isyarat kendaraan ada tiga warna, yaitu merah, biru dan kuning.

Kendaraan yang memakai lampu isyarat berwarna merah dan biru menandakan kendaraan itu memiliki hak utama di jalan. Sedangkan lampu kuning gunanya sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan.

Pada Pasal 59 ayat 5 mengatur siapa saja yang boleh memakai lampu isyarat berwarna tersebut, yakni:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

“Biru, memang dikhususkan kepada petugas kepolisian. Itu ada dalam regulasi UU lalu lintas kita,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Warga yang melanggar pemakaian sirene dan lampu rotator dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lampu rotator ditutup kaca film

Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan lampu rotator biru di mobil polisi ditutup kaca film agar cahayanya lebih redup dan tak menyilaukan pengguna jalan.

Aan mengatakan kebijakan ini tak mengurangi efektivitas lampu rotator dan mobil dinas polisi.

Kata dia salah satu fungsi mobil polisi dengan lampu rotator yaitu memberi efek deterrent (pencegahan) bagi orang-orang yang punya niat melakukan kejahatan atau melanggar lalu lintas menjadi mengurungkan niatnya.

“Dengan menambah kaca film, kegunaannya masih efektif untuk memberikan tanda-tanda tersebut atau tanda deterrent kepada para pengguna jalan,” ujar Aan.

“Dengan 20×2 itu 40 (persen) kaca film ini, efek deterrent masih ada untuk para pengguna jalan. Oh itu mobil polisi dengan warna biru,” katanya lagi. (R1)

Baca Juga:

  1. Profil Brigjen Pol Aan Suhanan, Lulusan Akpol 1988 yang Kini Jabat Kakorlantas Polri
  2. Kapolri Lantik Kakorlantas, Kadensus dan 5 Kapolda
  3. Polri Perketat Penggunaan Pelat Nomor Khusus ZZ
  4. Polda Sumut Ungkap Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, Pelaku Ngaku Sudah Lakukan di 30 Tempat
  5. AKBP Choky Sentosa Sembiring Meliala Resmi Jadi Kapolres Simalungun

Komentar