Samakan Persepsi dan Perkuat Sinergi, Polres Tanah Karo Kembali Gelar Pojok Pemilu Bersama Bawaslu dan KPU

Karo431 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo kembali gelar Pojok Pemilu bersama Bawaslu dan KPU Kabupaten Karo di Ruang Zoom Meeting Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (15/11/2023).

Pada giat tersrbut dihadiri langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, Waka Kompol Aron Siahaan, SH, beserta para Pejabat Satgas OMB Polres Tanah Karo, Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan dan Perwakilan KPUD Karo Kurniawan Ramadan.

Pada kesempatan ini, Kapolres AKBP Wahyudi Rahman mengatakan kegiatan pojok pemilu untuk berdiskusi dan saling berbagi informasi dengan penyelenggara Pemilu baik itu dari KPU dan Bawaslu serta Polres Tanah Karo, apa saja permasalahan yang akan dihadapi nanti dalam tahapan Pemilu Tahun 2023 dan 2024.

Mitigasi situasi menjelang Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Karo, membahas situasi Kamtibmas dan saling tukar informasi terkait Pemilu 2024 agar tercipta situasi yang kondusif pada saat Pileg, Pilpres hingga Pilkada Kabupaten Karo 2024, serta membahas terkait aturan-aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan proses penertibannya yang menyimpang dari aturan, semuanya harus sesuai aturan yang berlaku agar tetap berjalan dengan aman dan kondusif.

“Sangat penting memperkuat sinergi dan kolaborasi serta menyamakan presepsi dalam cara bertindak terkait pegamanan pemilu sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga dalam pelaksanaanya dapat berjalan dengan aman dan baik,” ucapnya.

Pada giat Pojok Pemilu tersrebut, dibahas terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan mengatakan, sesuai aturan PKPU pemasangan APS dapat dilakukan sebelum diimulainya tahapan kampanye yakni sebelum tanggal 28 November 2023. Ia menambahkan, APS berisi tentang citra diri dan partai sebagai soslialisasi pengenalan kepada masyarakat dan tidak dibenarkan berisi tentang visi misi atau ajakan untuk pencoblosan.

“Terkait APS yang tidak sesuai, untuk tindak lanjut nantinya, akan kita surati setiap parpol untuk menertibkan APS yang tidak sesuai, dan akan dilaksanakan penindakan langsung jika tidak ditertibkan sendiri setelah 2×24 jam surat disampaikan,” ujar Gemar.

Dalam pelaksanaan penindakan nantinya, Kapolres Tanah Karo memberikan saran kepada pihak Bawaslu untuk juga mengundang dan melibatkan pihak peserta pemilu terkait, untuk bersama sama dan menertibkan sendiri APS masing masing yang kedapatan tidak sesuai dengan aturan PKPU, untuk menghindari persepsi negatif, ketidaknetralan ataupun resistansi dari pihak peserta ataupun masyarakat sehingga suasana pemilu yang sejuk senantiasa dapat terjaga.

Perwakilan KPUD Karo Kurnia Ramadan, saat giat pojok pemilu tersebut, mengapresiasi Kapolres Tanah Karo beserta jajarannya, atas kinerja yang telah dilaksanakan, melalui upaya cooling sistem guna mewujudkan pemilu aman damai dan sejuk di Kabupaten Karo, tuturnya.

“Tentunya KPUD siap bersinergi baik bersama Bawaslu, Polres Tanah Karo dan Pemda, dalam mengawal pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Karo agar terap berjalan aman dan damai seperti yang kita harapkan,” pungkasnya. (R1)

Baca Juga:

  1. Jelang Pemilu 2024, Polres Tanah Karo Gelar Pojok Pemilu Bersama KPU dan Bawaslu
  2. Tandatangani NPHD Bersama KPU dan Bawaslu Sebesar Rp 50 Miliar Lebih, Bupati Cory Sebayang Harap Pilkada Karo 2024 Berjalan Lancar
  3. DKPP Terima 285 Aduan Dugaan Pelanggaran, Didominasi Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Komentar