Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Karo2432 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Gencarnya Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba operasi mengantisipasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba kembali menuai hasil.

Kali ini, dua orang tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tertangkap berawal dari laporan masyarakat yang resah lingkungannya dikotori pelaku narkoba.

Hal ini disampaikan Kasatnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, SH melalui KBO Iptu Hendri Tarigan kepada wartawan di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (28/4/2021).

KBO Iptu Hendri Tarigan memaparkan kronologis penangkapan ke dua tersangka diduga sebagai pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni, Raju Sembiring (39), petani, warga Desa Gung Pinto Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan, pada hari Jumat, 23 April 2021 sekira Pukul 22.00 WIB di Desa Gung Pinto.

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) buah plastik klip berles merah yang berisikan 17 (tujuh belas) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram.

Barang Bukti
Barang Bukti

“Barang haram itu temukan di dalam kantong sebelah kiri jacket yang dikenakan Raju Sembiring,” beber Hendry Tarigan.

Lanjutnya, setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RS dan ditemukan barang bukti berupa dua (2) buah pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna merah kombinasi abu abu, yang ditemukan di dalam sebuah lemari kamar rumah pelaku, ungkap Iptu Hendry Tarigan.

Masih pada hari yang sama, aparat Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, Riama Sitepu (45), petani, warga desa yang sama.

Dijelaskan, KBO Iptu Hendry Tarigan, penangkapan pelaku narkoba Riama Sitepu di sebuah Kedai Kopi Desa Gung Pinto.

Riama Sitepu
Pelaku Riama Sitepu

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) buah plastik klip berles merah yang berisikan, satu (1) buah plastik klip berles merah yang didalamnya terdapat 2 paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.

Barang Bukti 2

“Namun uniknya, narkoba yang ditemukan di atas lantai kedai kopi tersebut,” sebut Tarigan.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya ke dua pelaku berikut dengan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut, imbuh Iptu Hendry Tarigan.

Menyikapi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, KBO Iptu Hendri Tarigan mengaku, sangat dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat di daerah itu membantu Satres Narkoba Polres Tanah Karo memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, ajaknya. (R1)