Satreskrim Polres Karo Ungkap Kasus Sodomi Bocah Berulang Kali, Modus Antar Sekolah dan Belikan Mainan

Headline6811 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan sodomi terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur (8 tahun), yang dilakukan oleh seorang pria dewasa.

Kejadian yang memilukan ini berlangsung berulang kali, dengan peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Jumat (31/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di gubuk salah satu perladangan di Kecamatan Tiganderket.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Waka Polres Tanah Karo, Kompol Zulham, SH, S.Kom, M.H, M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, SH dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, Jumat (07/02/2025) membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan sodomi terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, berinsial OSM (35), petani, warga satu desa dengan korban.

“Tersangka seorang berinisial OSM (35), merupakan warga satu desa dengan korban. Dan sudah berhasil kami amankan,” ujar Kompol Zulham di Aula Satreskrim Mapolres Tanah Karo

Begini Modusnya

Waka menambahkan, tersangka pertama kali mengenal korban pada November 2024. Ia sering mendekati korban dengan berpura pura baik, mengantarkan korban ke sekolah, serta memberikan makanan dan uang jajan.

“Karena bujukan dan kebaikan yang dilakukan tersangka, korban mulai menganggap tersangka sebagai sosok orang tua dan memanggilnya “Pak Uda”, yang kemudian karena kedekatan tersebut, memudahkan tersangka melakukan perbuatan bejat cabulnya,” jelasnya.

Pencabulan pertama kali terjadi di samping rumah tersangka. Tersangka membujuk korban dengan janji uang jajan sebesar Rp.10 ribu, kemudian melakukan perbuatan cabul (sodomi) kepada korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang jajan kepada korban dan memintanya untuk merahasiakan peristiwa itu.

Tindakan tersangka dilakukan beberapa kali di berbagai lokasi, setelahnya tersangka memberikan uang jajan dan mainan kepada korban sebagai imbalan.

Namun kecurigaan keluarga korban mulai muncul saat saudara korban melihat korban yang sering bersama tersangka dan banyaknya mainan yang disimpan korban.

Keluarga korban menanyakan apa yang sebenarnya sering dilakukan korban bersama tersangka.

“Akhirnya, korban memberanikan diri untuk menceritakan perlakuan yang dialaminya, yang kemudian akhirnya dilaporkan orang tuanya ke Polres Tanah Karo pada Selasa (04/02/2025) lalu,” ungkapnya.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo segera bertindak cepat. Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan di area perladangan di desa tersebut pada hari itu juga atau Selasa (04/02/2025) Pukul 18.00 WIB, berkat kerja sama Satreskrim dan Polsek Payung.

Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

“Saat ini, tersangka telah ditahan sesuai Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Waka Kompol Zulham.

Tersangka Menarget Korban Lain, Keburu Ditangkap

Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan menambahkan bahwa pihaknya juga menerima beberapa laporan terkait adanya korban akibat perbuatan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan beberapa laporan, tersangka ada memang menarget korban lain, namun tidak berhasil seperti korban awal. Namun demikian, kami akan terus mendalami dan siap menerima laporan apabila masih ada kemungkinan korban lain yang dilakukan tersangka,” tegas AKP Rasmaju Tarigan.

Orang Tua Diminta Lebih Ketat Mengawasi Anak

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua lebih ketat mengawasi anak.

Selain itu lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak. Keamanan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Sebagai informasi, sebelumnya juga Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking yang melibatkan empat orang tersangka. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korhan RD (29), warga Kecamatan Berastagi, yang dibuat pada 9 Januari 2025.

Pengungkapan kasus ini sempat viral di media sosial hingga berujung Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menerima apresiasi dari berbagai pihak atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking oleh mucikari.

Penyerahan penghargaan dan apresiasi ini digelar di Mapolres, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (24/01/2025).

Apresiasi ini diberikan oleh Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Kuasa Hukum korban, Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, perwakilan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial Kabupaten Karo dan keluarga korban. (R1)

Baca Juga:

  1. Sidang Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe, LBH Medan Duga Otak Pembunuhan Adalah Oknum TNI Koptu HB!
  2. Jual Dua Orang Gadis 13 Tahun ke Pria Hidung Belang di Kabanjahe, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
  3. Sukses Bongkar Kasus Eksploitasi Anak dan Perdagangan Manusia, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Diberi Penghargaan

Komentar