Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking yang melibatkan empat orang tersangka. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korhan RD (29), warga Kecamatan Berastagi, yang dibuat pada 9 Januari 2025.
Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MH, MM, M. Tr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, SH dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, Jumat (17/1/2025), membenarkan kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan empat orang tersangka tersebut.
Kronologis Peristiwa
Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu (8/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi, dua orang korban, yakni sebut saja Bunga (13) dan Melati (13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan,” kata AKBP Eko Yulianto.
Dari keterangan orang tua korban, lanjut Kapolres, korban Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi.
“Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan tersangka utama, NSS (26),” beber Kapolres.
Di kontrakan tersebut, imbuh Kapolres Tanah Karo, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri.
Modusnya Korban Dipaksa Melayani Pelanggan
Selanjutnya, tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui setiap pelanggan membayar Rp.500.000, di mana korban hanya menerima Rp.300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.
Mantan Kasubbagbekum Baglog Korpolarirud Baharkam Polri menyampaikan, Unit PPA Satreskrim, telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini, diantaranya NSS (26), wiraswasta, warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, RS (19), petani, warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS (21), petani warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini akan kami proses hingga tuntas,” tegas Kapolres memungkasi. (R1)
Baca Juga:
Komentar