Sebanyak 112 Ribu Warga Sumut Terima Sertifikat Tanah

Sumut761 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Sebanyak 112 ribu warga Sumatera Utara (Sumut) mendapat sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jumlah tersebut bagian dari 1,5 juta sertifikat tanah yang diserahkan Jokowi kepada masyarakat, Kamis (1/12/2022), secara luring dari Istana Negara, Jakarta Pusat dan secara daring di 33 provinsi yang ada di Indonesia.

Gubernur (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengikuti kegiatan tersebut dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41 Medan.

Hadir Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani bersama Kepala BPN Kabupaten/Kota, serta ratusan masyarakat dari sejumlah daerah di Sumut penerima sertifikat.

Dalam sambutannya, Gubernur menyebutkan bahwa dari 1,5 juta sertifikat yang dibagikan pada tahun 2022, ada 112 ribu untuk Sumut.

Sedangkan untuk tahun 2023, ada 150 ribu yang harus disampaikan, dimana seluruh pihak terkait seperti Kapolda dan BPN perlu memberikan perhatian, agar keberadaan sertifikat untuk tanah rakyat dapat terwujud.

Sebagaimana perintah Presiden, seluruh BPN mendapat tugas memberikan atensi menyelesaikan penyertifikasian (sertifkat) tanah dengan berkoordinasi bersama unsur Forkopimda.

Sehingga dalam beberapa tahun ke depan, masalah sertifikat tanah yang banyak menyulitkan dan menyebabkan konflik di bawah dapat terselesaikan tahap demi tahap.

Selain itu, kepemilikan sertifikat atas tanah, menurut Gubernur, akan menyertai tiga hal bagi masyarakat. Yakni keadilan, manfaat dan kepastian.

Sehingga potensi konflik agraria yang selama ini muncul serta mencuat ke publik, dapat berkurang seiring program pemerintah menyertifikasi jutaan tapak lahan.

Sebagai penutup, Gubernur juga mengapresiasi bantuan Polda Sumut dalam membantu menangani kasus mafia tanah yang melibatkan sejumlah orang, yang justru seringkali muncul dengan masalah pertanahan, tetapi selalu menang dalam perkara hukum. Namun belakangan, sudah ada yang dijadikan tersangka. (R1)