Heboh! Bea Cukai Bandara Kualanamu Amankan 1,5 Kg Emas Batangan

Sumut2544 Dilihat

Deliserdang, Karosatuklik.com – Bea Cukai Bandar Udara Kualanamu, Deli Serdang mengamankan empat batang emas dengan berat total 1.522 gram atau sekitar 1,5 kilogram dari seorang calon penumpang pesawat tujuan Bangkok, Thailand.

Emas tersebut ditemukan tersembunyi di dalam alat penstabil tegangan listrik yang dimasukkan ke dalam koper.

Penindakan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu. Calon penumpang yang diamankan merupakan warga negara India yang dijadwalkan terbang menggunakan pesawat AirAsia QZ154 menuju Bangkok.

Berdasarkan informasi awal, emas yang diamankan diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp3,95 miliar. Penindakan tersebut juga disebut berhasil mengamankan potensi penerimaan negara sekitar Rp383 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari analisis perjalanan penumpang yang dilakukan Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kualanamu. Petugas mengetahui bahwa penumpang tersebut sebelumnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Bangkok pada 12 September 2026.

Pada 14 September 2026, penumpang itu kembali melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Kualanamu menggunakan penerbangan domestik pukul 05.30 WIB.

Ia kemudian dijadwalkan melanjutkan penerbangan internasional menuju Bangkok pukul 11.50 WIB. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaannya.

Sebelumnya, penumpang diketahui baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Bangkok, 12 September 2026.

Dalam perjalanan kembali menuju Bangkok, penumpang tidak langsung berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, melainkan menggunakan penerbangan domestik, Senin (14/9/2026) pukul 05.30 WIB menuju Bandara Kualanamu untuk selanjutnya melanjutkan penerbangan Internasional menuju Bangkok pada pukul 11.50 WIB.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Tim P2 Bea Cukai Kualanamu melakukan pengamatan terhadap kedatangan penumpang dan bagasinya.

Pengamatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan terhadap barang dan mengamankan penumpang serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Agus Ami Wijaya, membenarkan penindakan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, emas diketahui dibawa dari Jakarta.

Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-144/Mandiri/KBC.0207/2026 tertanggal 14 September 2026, sementara penanganan kasus masih terus berlangsung. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar