Imigrasi Tangerang Amankan 5 WNA Kasus Tiket Palsu dan Judi Online

Nasional2439 Dilihat

Tangerang, Karosatuklik.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan lima warga negara asing asal China dan Vietnam atas dugaan pemalsuan tiket kepulangan untuk perpanjangan izin tinggal serta keterlibatan dalam praktik perjudian daring internasional.

Penindakan tersebut berawal dari pengajuan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan secara daring melalui aplikasi MOLINA pada 29 Agustus 2026. Petugas kemudian mengamankan dua WNA China berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Banten Barron menjelaskan mengenai kecurigaan awal petugas saat memproses berkas permohonan tersebut.

Petugas verifikator kami menemukan kecurigaan dari return tiket (tiket kepulangan) yang dilampirkan oleh 5 (lima) WNA sebagai salah satu persyaratan mutlak dalam perpanjangan VOA.

“Petugas menduga tiket yang dilampirkan merupakan tiket milik orang lain yang diduga dipalsukan dengan merubah nama dari pemilik tiket sebenarnya.

Selanjutnya petugas memberikan e-mail notifikasi kepada 5 (lima) WNA tersebut untuk datang ke Kantor Imigrasi Tangerang guna dilakukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut” kata Barron.

Saat mendatangi Kantor Imigrasi Tangerang pada 7 September 2026, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan riwayat perjalanan dua WNA yang pernah menetap di Kamboja.

“Saat dilakukan pendalaman oleh Bidang Inteldakim terkait dugaan pemalsuan persyaratan izin tinggal yang dimaksud, petugas menemukan rekam jejak dari 2 (dua) orang WNA yang memiliki riwayat perjalanan dan menetap di Kamboja, sehingga timbul dugaan bahwa ke-5 (lima) WNA juga terlibat dalam aktivitas yang mencurigakan” ujar Barron.

Keterangan dari para WNA yang tidak konsisten mendorong petugas melakukan pengawasan langsung ke lokasi apartemen tempat tinggal mereka di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal ke-5 (lima) WNA petugas menemukan adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis.

Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop, dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam,” ungkap Barron.

Petugas mengonfirmasi bahwa kelima WNA telah beroperasi di Indonesia selama satu bulan dan menjalankan praktik judi daring internasional berkedok permainan gim yang menargetkan pelanggan di Vietnam.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa kelima WNA telah berada dan berkegiatan di Indonesia selama 1 bulan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tiket kepulangan yang digunakan memang dipalsukan dan kelima WNA diduga terlibat dalam praktik perjudian online internasional yang menyasar pelanggan di Vietnam dengan modus game online, dengan pembagian peran 2 WNA RRT berinisial WH dan ZL sebagai operator sistem dan 3 WNA Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH pengelola transaksi keuangan,” ungkap Barron.

Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta dong Vietnam per hari. Para pelaku diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok serta Vietnam untuk penanganan hukum lanjutan, baik berupa penyidikan pidana maupun tindakan administratif deportasi dan penangkalan. (R1/SuaraGarut)

Bagikan Ke :

Komentar