Kasus Jiwasraya, Terdakwa Pieter Rasiman Dituntut 20 Tahun Bui

Headline, Nasional3340 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Pieter Rasiman, dituntut jaksa 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pieter Rasiman diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asuransi Jiwasraya.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Pieter Rasiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.”

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa Petrus Napitupulu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (12/7/2021).

Dalam sidang ini, Pieter dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pieter Rasiman didakwa melakukan korupsi bersama-sama tiga mantan pejabat Jiwasraya, yakni Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Pieter disebut jaksa sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterpart) dalam pengelolaan instrumen saham dan reksadana dari Jiwasraya.

Adapun counterpart yang dikendalikan Piter nantinya menjadi underlying reksadana Jiwasarya pada 13 manajer investasi yang dikelola oleh terdakwa dari pihak swasta, yakni Heru, Benny, dan Joko Hartono Tirto.

Jaksa mengatakan perbuatan Piter bersama Hendrisman Rahim dkk tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 (triliun). Selain itu, Pieter didakwa bersama Heru Hidayat telah melakukan TPPU.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Heru Hidayat yaitu telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yaitu berupa pembelian tanah, bangunan,dan kendaraan bermotor, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yaitu dengan menggunakan nama orang lain atau diri sendiri untuk pembelian-pembelian tersebut,” bunyi surat dakwaan jaksa sebagaimana dikutip SIPP Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus ini bermula pada 2008 sampai 2018, ketika Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan dengan Syahmirawan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim di kantor PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) membicarakan pengaturan investasi saham dan reksadana milik PT AJS.

Kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka Pieter Rasiman pada 2011-2016 dengan cara mendirikan beberapa perusahaan nomine dan membuat beberapa nomine perseorangan yang akan digunakan sebagai counterpart (lawan transaksi) dan transaksi penerimaan uang dalam skema transaksi dana kelola PT AJS pada 13 (tiga belas) manajer investasi untuk 21 produk Reksa Dana atas persetujuan dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey guna pengaturan investasi saham dan reksadana PT AJS.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

1. PT. BARAMEGA PERSADA,
2. PT. DEXINDO JASA MULTIARTA,
3. PT. DEXA INDO PRATAMA,
4. PT. TARBATIN MAKMUR UTAMA,
5. PT PERMAI ALAM SENTOSA,
6. PT. TOPAZ INTERNATIONAL, dan
7. PT. TOPAZ INVESTMENT

Sedangkan untuk nomine perseorangan adalah:

1. TOMMY ISAKNDAR WIDJAJA,
2. UTOMO PUSPOSUHARTO,
3. SUPRIHATIN NJOMAN,
4. FREDDY GUNAWAN,
5. WIJAYA MULIA, dan
6. ERWIN BUDIMAN.

Selanjutnya, tersangka Piter Rasiman melaksanakan pengaturan investasi yang dilakukan bersama-sama dengan Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey dengan cara pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi maupun pasar reguler melalui Broker baik subscription maupun redemption melalui Manager Investasi yang telah diatur atau dikendalikan oleh Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey serta penempatan saham-saham tersebut ke dalam reksadana adalah untuk dijadikan portofolio saham milik PT AJS.

Kemudian, tersangka Pieter Rasiman juga melaksanakan penyampaian pesan dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto yaitu ditunjuk sebagai counterpart untuk melakukan pengendalian investasi PT AJS melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey dengan cara mengatur isi portofolio saham PT AJS yakni menentukan jenis, volume, dan harga saham serta menentukan broker dan manajer investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi PT AJS sesuai kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan antara Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, dan Pieter Rasiman dengan Hendriman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirawan.

Leonard menyebut padahal tersangka Pieter Rasiman mengetahui dan menghendaki bahwa saham-saham tersebut adalah saham-saham yang dimiliki, terafiliasi, dan/atau dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey.

“Saham-saham tersebut secara fundamental perusahaan (emiten) merugi dan berkinerja buruk serta tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan,” ujarnya. (Dtc)