Sidang Sengketa Pilpres Selesai, MK: Para Pihak Diminta Serahkan Hasil Kesimpulan

Nasional3050 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 telah selesai.

“Sidang PHPU pilpres terakhir kemarin, sudah ditetapkan dan selesai. Dalam sidang itu disampaikan kepada seluruh pihak, meski tidak diatur dalam hukum acara agar para pihak diminta untuk menyerahkan kesimpulan,” katanya kepada Beritasatu.com di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Minggu (7/4/2024).

Menurutnya, penyerahan kesimpulan seluruh proses persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK oleh para pihak harus diserahkan hingga batas waktu penyerahannya 16 April 2024 mendatang dan paling lambat pukul 16.00 WIB.

Diakui Fajar, meskipun libur Lebaran, MK tidak akan libur. “Jadi MK hanya libur saat libur Lebaran tanggal merah saja, yakni 10-11 April. Sisanya kami tidak libur dan tetap masuk,” tegasnya.

Fajar menerangkan bahwa seluruh pihak sudah diberikan kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi secara seimbang untuk menyampaikan keterangannya, hingga sidang PHPU Pilpres 2024 berakhir.

Dengan demikian, MK dipastikan tak akan mengundang pihak-pihak lain untuk memberikan keterangan terkait dalil-dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Sementara, hakim MK sudah mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menyampaikan pandangan masing-masing hakim hingga pengambilan putusan terhadap sengketa Pilpres 2024.

“Setelah tanggal 16 April tersebut giliran MK untuk melakukan pembahasan-pembahasan dalam rangka pengambilan keputusan. Jadi masih ada waktu paling tidak pada 16 hingga 22 April, karena rencananya pada 22 April hakim MK akan mengambil keputusan perselisihan hasil pilpres,” ungkap Fajar.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menetapkan dan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang sesuai hukum acara.

“Nanti kita akan sampaikan panggilan kepada seluruh pihak kepada pemohon dan termohon terkait memberi keterangan. Waktu pemanggilannya adalah 3 hari biasanya kita kirimkan panggilan itu untuk hadir di sidang pleno akhir,” pungkasnya.

Diketahui, MK menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) lalu. Agenda sidang MK saat itu adalah mendengarkan permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Keesokan harinya atau Kamis (28/3/2024) giliran KPU sebagai termohon dan kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada Jumat (29/3/2024).

Sidang sengketa hasil Pilpres lalu dilanjutkan pada Senin (1/4/2024) dengan sidang pembuktian. Saat itu, kubu Anies-Cak Imin menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi.

Kubu Ganjar-Mahfud mendapat giliran menghadirkan saksi dan ahli sehari kemudian atau Selasa (2/4/2024). Saat itu, mereka menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi untuk untuk membuktikan dalil mereka.

KPU sebagai pihak termohon menghadirkan seorang ahli. Sedangkan saksi yang hadir adalah pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Andre Putra Hermawan dari Pusdatin KPU dalam sidang pada Rabu (3/4/2024).

Sementara, kubu Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Kamis (4/4/2024). (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. Jadwal Lengkap Tahapan Penanganan Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK
  2. Ini Permohonan Lengkap PHPU 2024 di MK, Ketua MK: Meningkat Dibanding Pemilu Sebelumnya

Komentar