Simak Draft Peraturan Bupati Karo Tatanan Normal Baru Pesta Adat di Masa Covid-19

Karo1217 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Strategi Pemerintah Kabupaten Karo dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 adalah dengan melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, pelaksanaan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, pemberian vaksinasi dan melakukan upaya-upaya pencegahan lainnya untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.

Dalam Rapat Koordinasi yang di gelar di Aula Kantor Bupati Karo Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Rabu (14/4/2021) itu terungkap Pemkab Karo akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) dalam pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat, pada masa pandemi Covid-19 di daerah itu.

PPKM Mikro diharapkan nantinya bisa menjadi jawaban atas kekuatiran semkin meluasnya penularan pandemi virus corona.

Turut hadir Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Sik, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, MSi dan Ketua Harian DPP Lembaga Adat dan Budaya Karo (Lakonta), Malem Ukur Ginting, para camat dan kepala desa/kelurahan.

Berikut ini Draf Peraturan Bupati (Perbub) pelaksanaan tatanan normal baru yang menjadi acuan pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Karo.

Draft Perbub Tatanan Normal Baru Pesta Adat

Disamping ada sanksi hukum tegas, Draf Perbub mengatur tata cara penyelenggaraan dan jumlah kehadiran tamu pada pesta adat pernikahan “Mbaba Belo Selambar/Nganting Manuk/Lamaran” dalam Bab IV Pasal 6 menyebutkan yang hadir adalah :

A. Orang tua pengantin kedua belah pihak.

B. Pengantin

C. Yang mewakili keluarga, sembuyak/senina, anak beru, kalimbubu dan

D. Mewakili lembaga agama 2 (dua) orang.

50 Persen dari Kapasitas Jambur/Gedung

Sedangkan, tata cara penyelenggaraan kerja adat/pesta pernikahan, kematian dan mengket rumah (memasuki rumah baru) pada BAB VII pada pasal 7 yang terdiri terdiri dari 6 ayat, didalamnya disebutkan kehadiran 50 % dari kapasitas Jambur/gedung dan wajib mengikuti protokol kesehatan 3M, memakai masker (face shield), mencuci tangan dan menjaga jarak.

Kewajiban Bagi Pengelola Jambur/Gedung

Berikutnya di Ayat ke 3 disebutkan lagi, bagi pihak pengelola jambur/gedung wajib menyampaikan kegiatan kepada Satuan Gugus Tugas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo.

Paling lama 3 (tiga) hari sebelum kegiatan sudah diajukan melalui surat resmi. Bagi jambur/loost desa tentunya yang menyampaikan adalah anak beru.

Pasal 5 pedoman pelaksana tatanan normal baru pesta pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Karo pada pasal 4 ditujukan untuk :

A. Pengelola acara/gedung,

B. Penyelenggara dan

C. Pengunjung/tamu.

Sanksi

Draf BAB VIII diatur juga sanksi administrasi pada pasal 10 yang menegaskan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dikenakan sanksi administrasi berupa:

A. Teguran lisan.

B. Teguran tertulis.

C. Penghentian sementara kegiatan dan huruf .

D. Mencabut izin usaha dan/izin operasional bagi pemilik gedung. (R1)