Palembang, Karosatuklik.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 171 kg sabu serta puluhan ribu pil ekstasi yang terbungkus pada 34 kantong besar, hingga ratusan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS), akhir pekan lalu.
Saat pengerebbekan, polisi juga mengamankan dua tersangka, yakni Syahrir alias SH (35), warga jalan Pangeran Ayin Palembang, dan Pamesangi alias PS (52), warga Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Setelah dilakukan pengembangan, BNN mendapatkan tersangkalainnya, yang disebut bernama Daeng Sabil.
Daeng Sabil ternyata seorang narapidana di Lapas Merah Mata, Palembang.
Ia disebut pengendali sekaligus pemilik dari narkoba dalam jumlah besar tersebut. Daeng sabil bersama dengan dua rekannya pun sudah dibawa ke Jakarta, juga penyelidikan lanjutan oleh BNN.
Lalu siapa sosok Daeng Sabil yang disebut-sebut mengendalikan transaksi narkoba 171 kg, puluhan ribu pil ekstasi dan ratusan pil NPS?
Penelusurannya, Daeng Sabil ialah bukan nama sebenarnya. Daeng Sabil lebih dinyakini ialah sebutan atau nama panggilan.
Daeng Sabil ternyata bernama M Sabir Alias Kiyai bin Kapnoh. Saat pemberkasan perkara tahun 2016, ia berusia 52 tahun.
Saat itu dia juga tersandung kasus yang sama, yakni kepemilikan narkoba.
Pada amar keputusan pengadilannya, ia terbukti melanggar pasal 141 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.
Pada 2016, ia divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 juta.
“Betul sudah ditahan sejak 2016, dikendalikan dengan ponsel. Daeng Sabil bukan nama berdasarkan amal keputusan pengadilannya dan saat diamankan tidak ditemukan barang bukti narkoba,” ujar Kasubag Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Hamsir, Rabu (27/1/2021).
Dilansir dari Antara, BNN menyebut pengendali dan pemilik narkoba ialah Daeng Sabil.
“Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. (suara.com)