Syarat Minimal Usia dan Pendidikan Calon Peserta Pemilu dan Pilkada 2024

Politik2299 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada 2024. Tahapan pemilu sudah dimulai dengan pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai politik akan melewati tahapan pencalonan peserta Pemilu dan Pilkada 2024. Ada syarat usia dan pendidikan bagi seseorang untuk dicalonkan dalam pemilu dan pilkada.

Berikut syarat usia dan pendidikan calon peserta Pemilu dan Pilkada 2024:

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Menurut Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat calon peserta minimal berusia 40 tahun dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota

Menurut Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat calon peserta minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.

Calon anggota DPD

Menurut Pasal 181 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat calon peserta minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, syarat calon peserta minimal berusia 30 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota

Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, syarat calon peserta minimal berusia 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat. (R1/Medcom)

Komentar