Tak Kapok 7 Tahun di Penjara, Residivis Bandit Sabu Ini Ditangkap Lagi Setelah Nekat Lompat dari Tembok

Simalungun, Sumut4172 Dilihat

Simalungun, Karosatuklik.com – Tujuh tahun di penjara rupanya tak membuat NPT alias UT jera. Dia bahkan kembali ditangkap polisi gegara mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap NPT yang dilakukan Polsek Dolok Batu Nanggar bahkan berlangsung dramatis, Senin 11 Mei 2026. Tersangka inisial NPT ini sempat nekat melompat tembok dan membuang barang bukti saat melihat polisi datang.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis, 14 Mei 2026, sekira pukul 19.35 WIB, menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari gerak nyata Polri dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo untuk membebaskan Indonesia dari cengkeraman narkotika, sekaligus mewujudkan Polri yang berintegritas dan humanis di tengah masyarakat.

“Polres Simalungun bersama seluruh jajaran Polsek berkomitmen penuh mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba. Tidak ada ruang sekecil apapun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKP Verry Purba dengan tegas kepada awak media.

Kronologis Peristiwa Penangkapan Residis Narkoba

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, S.H, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin, 11 Mei 2026, sekira pukul 10.30 WIB.

Informasi tersebut melaporkan bahwa kediaman tersangka NPT alias UT di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

“Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Begitu laporan diterima, personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekira pukul 11.00 WIB,” ucap AKP Gunawan Sembiring.

Lima personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar yang dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H didampingi AIPTU Yunus Manurung, AIPDA Suhendrik, Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian, segera bergerak menuju TKP.

Namun setibanya di lokasi, situasi berubah dramatis. Tersangka NPT alias UT yang tampaknya menyadari kehadiran petugas tiba-tiba melompat dari atas tembok rumahnya dan berlari menuju ladang ubi milik warga bernama Naek di Huta III Purwosari, sambil membuang sebuah tas berwarna biru yang dibawanya.

“Tersangka berupaya melarikan diri dan membuang tas berisi barang bukti. Namun petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di dalam ladang ubi. Tidak ada yang bisa lolos,” ungkap AKP Gunawan Sembiring.

Dari tas biru yang dibuang tersangka, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang yang seluruhnya diduga berisi narkotika jenis sabu.

Penggeledahan di rumah tersangka kemudian menghasilkan temuan tambahan berupa 1 unit timbangan digital di dalam kamar.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kaca pirex, alat isap atau bong, 3 buah skop dari pipet, 4 plastik klip kosong, 2 buah mancis, 1 unit ponsel Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp230.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Fakta yang semakin memperburuk posisi hukum tersangka, NPT alias UT ternyata merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap pada Juli 2019 dan telah menjalani vonis tujuh tahun penjara dari Pengadilan Negeri Simalungun.

Alih-alih insaf dan menjalani kehidupan yang lebih baik usai bebas dari penjara, tersangka justru diduga kembali terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayahnya.

Tersangka NPT alias UT beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa Polsek Dolok Batu Nanggar hadir nyata mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo. Kami tidak akan berhenti bergerak selama masih ada ancaman narkoba di tengah masyarakat,” pungkas AKP Gunawan Sembiring.

Polres Simalungun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dengan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika kepada aparat kepolisian terdekat, demi generasi bangsa yang sehat, bersih, dan bebas narkoba. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar