Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Catat Syarat, Gaji, Cara Daftarnya

Catatan Redaksi3479 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat badan adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sudah tahu apa saja tugas PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024?

Dikutip dari akun Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, @kpujateng, saat ini tengah dibuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 mulai 23-29 April 2024. Sementara pendaftaran PPS dan KPPS belum dibuka.

Lalu apa saja tugas PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024? Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

 

Tugas badan adhoc diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Mari simak detailnya berikut ini.

1. PPK

  1. PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan. Berikut ini adalah beberapa tugasnya:
  2. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
  3. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
  4. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  5. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  7. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta
  8. Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;
  9. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
  10. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
  11. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  12. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  13. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  14. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan. calon perseorangan;
  15. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  16. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  17. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. PPS

  1. PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Daftar tugas yang dilakukan oleh PPS antara lain:
  2. membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih
  3. hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  4. membentuk KPPS;
  5. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  6. mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  7. mengumumkan daftar Pemilih;
  8. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  9. melakukan perbaikan dan mengumumkan perbaikan daftar Pemilih sementara;
  10. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  11. mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  12. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  13. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
  14. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  15. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  16. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak
  17. memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
  18. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
  19. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  20. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  21. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  22. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  23. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

3. KPPS

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

  1. mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
  3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  6. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  7. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;
  8. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
  9. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  10. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Ingin Mendaftar PPK, PPS, dan KPPS? Ini Syaratnya

Berikut ini adalah beberapa persyaratan mendaftar PPK yang dikutip dari KPU Kota Surakarta.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
  4. Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  6. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
  7. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
  11. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. melengkapi dokumen persyaratan berikut ini:
    1) surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
    2) fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar;
    3) fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
    4) surat pernyataan bermaterai yang menyatakan setia kepada NKRI hingga mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
    5) surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
    6) daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup;
    7) pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar;

Sementara untuk persyaratan pendaftaran PPS dan KPPS Pilkada 2024 masih belum diumumkan secara resmi oleh KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut detailnya.

1. PPK

  • Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan

2. PPS

  • Ketua: Rp 1.500.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 1.300.000 per orang per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang per bulan

3. KPPS

  • Ketua: Rp 1.200.000 per orang
  • Anggota: Rp 1.100.000 per orang
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000 per orang per bulan

Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dibuka melalui layanan daring yang disediakan melalui sistem bernama SIAKBA. SIAKBA adalah platform berbasis website dan aplikasi yang dikembangkan oleh KPU untuk memfasilitasi proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

Untuk mengakses SIAKBA, dapat mengunjungi link https://siakba.kpu.go.id/. Di platform tersebut, calon pendaftar diminta untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu sebelum dapat memulai proses pendaftaran sebagai anggota badan adhoc untuk Pilkada 2024.

Setelah berhasil terdaftar, kita dapat mengikuti proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tugas PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat! (R1/Dtc)

Baca Juga:

  1. Bawaslu Buka Rekrutmen untuk Panwaslu 2024, Berapa Gajinya?
  2. Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Begini Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diperoleh Kepala Desa
  3. Komisi II DPR Sepakat Pagu Anggaran 2024 KPU Rp 28 T dan Bawaslu Rp 11 T

Komentar