UMP Sumut 2024 Ditetapkan, Naik Rp99 Ribu Jadi Rp2,8 Juta, Buruh Siapkan Aksi Demo

Sumut1004 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Pj Gubernur, saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (20/11/2023).

Pj Gubernur akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemkab/Pemko segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” katanya.

Hadir pada Rakor ini antara lain Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut I.G.P Wira Kusuma, Kepala BPS Sumut Nurul Hasanudin dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut. Hadir juga unsur Forkopimda Sumut, Dewan Pengupahan Sumut dari seluruh perwakilan, Kadin, Apindo, dan akademisi.

Buruh: Memilukan, Mending Gak Usah Naik

Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang hanya naik 3,67 persen untuk Januari 2024 membuat geram para buruh, sehingga para buruh akan siapkan gelombang unjuk rasa.

Exekutif Comite (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menolak tegas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang hanya naik 3,67 persen untuk Januari 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, bahkan ia mengatakan UMP Sumut yang hanya naik Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493, merupakan upah yang memilukan hati kaum buruh, diamana saat bersamaan harga – harga kebutuhan pokok dan biaya hidup buruh terus mengalami kenaikan signifikan.

“Sedih kita, PJ Gubsu hanya menaikkan UMP jauh dari harapan buruh 15%, mending gak usah naik, tak ada pengaruhnya sama buruh di wilayah padat industri di Sumut kenaikan segitu,” kecam Willy Agus Utomo yang juga ketua Serikat Buruh FSPMI Sumut ini kepada wartawan, Medan (21/11/2023).

Willy merincikan alasan tidak ada pengaruhnya kenaikan UMP Sumut bagi buruh adalah dikarenakan hilangnya upah minimum sektoral di kabupaten kota di Indonesia khususnya Sumut, padahal kata dia, tuntutan kenaikan 15 persen dari buruh merupakan mengejar ketertinggalan upah buruh yang tergerus akibat hilangya upah sektoral industri. (R1)

Komentar