Undang-undang Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Korupsi, Ini Ancaman Hukumannya

Catatan Redaksi1709 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Ghani terlibat dalam memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi proyek seolah sudah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Selain itu, Ghani diduga menerima setoran uang dari para ASN di Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan. Kasus ini menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dalam tindak korupsi.

Di Indonesia, penyalahgunaan wewenang dalam kerangka tindak pidana korupsi diatur oleh sejumlah undang-undang, khususnya di sektor hukum pidana dan hukum administrasi.

Berikut ini undang-undang mengenai penyalahgunaan wewenang dalam tindak korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

UU Tipikor merupakan hukum pidana dan menjadi undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia. Beberapa pasal terkait penyalahgunaan wewenang yaitu, Pasal 2 ayat (1) huruf a tentang penyebab kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, Pasal 3 tentang menyuap atau menerima suap, Pasal 5 tentang Memberikan hadiah atau janji kepada pejabat, dan Pasal 11 tentang Menyalahgunakan wewenang.

Dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi, unsur “penyalahgunaan wewenang” telah diatur bahkan menjadi bagian dari inti delik korupsi. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditentukan sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang ini mengatur tentang administrasi pemerintahan dan termasuk dalam hukum administrasi negara. Meskipun tidak secara khusus mengatur penyalahgunaan wewenang dalam konteks tindak korupsi, prinsip-prinsipnya dapat menjadi acuan dalam penegakan integritas dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan lahir dengan tujuan mendorong penegakan hukum administrasi dan mengatasi permasalahan tindak pidana korupsi yang terus meluas di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Pasal 17 ayat (1) dan (2)
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang
b. larangan mencampuradukkan Wewenang, dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. Korupsi Menggurita, Silih Berganti dan Tumbuh Dimana-mana, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Koruptor
  2. Reformasi Hukum Korupsi: Langkah Maju Indonesia dalam Pemberantasan Tipikor
  3. 6 Langkah Jaksa Agung Burhanuddin “Berbenah di Rumah Sendiri”

Komentar