Undercover Buy, Sat Narkoba Polres Karo Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Tangkap 46 Tersangka

Karo2387 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Karo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Agustus hingga September 2026. Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Polres Karo mengungkap sebanyak 32 kasus dengan mengamankan 46 tersangka.

Konferensi pers digelar di Aula Pur-pur Sage Mapolres Karo, Jalan Kamis siang (1/10/2026), dipimpin langsung Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jhonni H. Pardede, SH, dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha.

Kapolres AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan, dari 32 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 25 kasus merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu, lima kasus ganja dan dua kasus ekstasi.

“Dari pengungkapan selama dua bulan ini, untuk kasus sabu terdapat 30 tersangka, ganja 11 tersangka dan ekstasi lima tersangka. Keseluruhannya diduga kuat sebagai pengedar,” beber Kapolres.

“Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 78,17 gram, ganja seberat 637,57 gram ditambah 12 batang, serta 10 butir ekstasi,” tuturnya.

Selain barang bukti narkotika, lanjut Kapolres merincikan, polisi juga turut mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil peredaran gelap narkotika sebesar Rp11.308.000. Barang bukti lainnya yakni satu unit mobil, dua unit sepeda motor, 26 unit telepon seluler dan tujuh unit timbangan elektrik.

Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut dilakukan melalui berbagai upaya, di antaranya penyelidikan langsung oleh personel di lapangan, informasi dari masyarakat, serta metode undercover buy. Teknik undercover buy (pembelian terselubung) sebagai salah satu metode investigasi khusus untuk menangkap pengedar narkoba di berbagai wilayah.

Selain itu, kegiatan pemberantasan narkotika juga diperkuat melalui program Grebek Sarang Narkoba (GSN).

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama, baik melalui informasi dari masyarakat, penyelidikan anggota di lapangan maupun undercover buy,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidananya mulai dari paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, bahkan dapat dikenakan pidana seumur hidup sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan,” terang Pebriandi.

Ajak Masyarakat Ikut Berperan Serta, Gunakan Layanan Kepolisian 110 yang Aktif 24 Jam

Lebih lanjut orang nomor satu di Mapolres Karo itu menegaskan, Polres Karo akan terus melakukan penegakan hukum dan menggempur jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

“Kami tidak main-main, kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, baik penyalahguna maupun pengedar narkotika,” ucapnya.

“Saya ingatkan, penegakan hukum akan terus kami lakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait narkotika melalui layanan kepolisian 110 yang aktif 24 jam, kami mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi bagian kontrol sosial bersama dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari narkotika,” pungkasnya.

Dari pengungkapan ini secara matematis mencegah ratusan hingga seribuan jiwa masyarakat yang terpapar barang haram tersebut. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar