UU Pemilu Laksanakan Dulu Baru Evaluasi, Ini Belum Dilaksanakan Sudah Ribut

Nasional, Politik696 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait draf revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang menjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Pasalnya, dalam draf tersebut diatur pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Saat ini, draf RUU Pemilu dan Pilkada telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2021.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, UU Pemilu tersebut belum dilaksanakan. Oleh karena itu tidak tepat jika belum dilaksanakan dan sudah direvisi.

“Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” ujarnya, Jumat (29/1/2021).

Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024.

Jadi, jika Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024.

Bahtiar melanjutkan, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi krisis akibat pandemi.

Oleh karena itu, dia meminta masyakarat untuk tidak gaduh terkait pro kontra revisi UU Pilkada itu.

Saat ini kita sedang menghadapi pandemi, menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian, seharusnya kita fokus untuk menyelesaikan krisis ini,” pungkasnya. (Okezone.com)