Kinangkong, Karosatuklik.com — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes memerintahkan Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Karo bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Peninjauan tersebut dilakukan di Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng. Pengecekan dan verifikasi data lapangan tersebut secara resmi dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan peninjauan ini merupakan bentuk komitmen responsif dan transparansi Pemerintah Kabupaten Karo dalam menyerap laporan warga atas dugaan kegiatan penambangan tanpa ijin di Desa Kinangkong Kecamatan Lau Baleng demi menjaga ketertiban wilayah serta kelestarian lingkungan hidup.
Dari hasil verifikasi langsung oleh tim ahli dan pemetaan batas wilayah, dipastikan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Bina Usaha Mineral Indonesia tidak berada di wilayah administrasi Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Objek aktivitas tambang tersebut faktanya berlokasi di wilayah Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, yang berbatasan langsung dengan Desa Kinangkong.
Meskipun titik lokasi pengerukan tambang berada di Kabupaten Dairi, tim gabungan di lapangan mencatat bahwa seluruh akses mobilitas truk bermuatan material hasil pertambangan tersebut keluar dan masuk dengan melintasi infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Karo.
Peninjauan dan pengumpulan data secara ketat ini dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah II Provinsi Sumatera Utara.
Peninjauan didampingi secara penuh oleh jajaran instansi Pemkab Karo yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Camat Lau Baleng, dan Pemerintah Desa Kinangkong.
Pemkab Karo bersama instansi terkait akan terus memonitor perkembangan operasional tersebut, khususnya terkait penggunaan fasilitas jalan umum Kabupaten Karo yang dilalui oleh armada pengangkut tambang.
Disorot Masyarakat

Sebagai informasi, sebelumnya aktivitas galian C yang diduga dilakukan oleh PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia, di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum pada awal 2026.
Bahkan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) dilaporkan ke Polda Sumut (STTLP/B/8#/I/2024) atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan perusakan lahan warga dan kerusakan lungkungan hidup.
Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penambangan tanpa memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah dari pemerintah.
Namun informasi lain diperoleh bahwa PT Bina Usaha Mineral Indonesia tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Komoditas yang ditambang adalah mineral batuan, khususnya Feldspar. Perusahaan ini terdaftar sebagai salah satu pemegang IUP Operasi Produksi di Sumatera Utara, yang secara legal mengelola komoditas tambang. (R1)













Komentar