Jakarta, Karosatuklik.com – Hendra Kurniawan membeberkan momen Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengumpulkan para polisi yang diduga tersandung kasus Ferdy Sambo.
Kasus dimaksud yakni dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Momen itu diungkap Hendra Kurniawan ketika bersaksi dalam persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022) kali ini yakni AKP Irfan Widyanto.
Hendra sebetulnya juga terdakwa dalam perkara dimaksud. Hanya saja, di persidangan kali ini dia dihadirkan sebagai saksi.
Diterangkan Hendra, semua polisi yang diduga terlibat kasus Sambo dikumpulkan oleh tim khusus (timsus) pada Juli lalu. Wakapolri ketika itu memimpin timsus dimaksud.
“Ketika sama-sama, kan dikumpulkan di tanggal 20 apa 23 saya lupa, dikumpulkan oleh Wakapolri. Terkait masalahnya kasus ini semuanya,” ujar Hendra dalam persidangan.
Seluruh polisi yang diduga terlibat ketika itu dipanggil, di antaranya Brigjen Benny Ali sampai Chuck Putranto. Semuanya ketika itu dikumpulkan dengan berurutan.
“Dari situ saya tahu (Irfan Widyanto ambil DVR CCTV),” ujar Hendra.
Dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersandung Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat dari Polri
Sebelumnya dikabarkan, Hendra Kurniawan tidak terima dipecat dari Polri karena tersandung kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bahkan, Hendra menyoroti proses sidang etik terhadapnya yang dia nilai tidak profesional.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan telah dikenakan sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Hendra Kurniawan kena PTDH karena dipandang tidak profesional dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Sikap penolakan terhadap PTDH itu Hendra Kurniawan sampaikan ketika bersaksi dalam persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022) kali ini yakni AKP Irfan Widyanto.
Hendra sebetulnya juga terdakwa dalam perkara dimaksud. Hanya saja, di persidangan kali ini dia dihadirkan sebagai saksi.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan ke Hendra soal inti dari tidak profesionalnya mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu. Hendra mengaku dirinya juga tidak mengerti atas tuduhan terhadapnya itu.
“Karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya tiga yang hadir dan satu daring lainnya tidak hadir, sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” ujar Hendra dalam persidangan.
Hendra Kurniawan menerangkan, dia dijatuhi sanksi PTDH karena dinilai tidak profesional dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. TKP kasus dimaksud ada di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.
(Foto: B Universe Photo /Joanito De Saojoao). (BeritaSatu)