276 Kendaraan Tertangkap Kamera Tilang Mobile di Medan

Medan, Sumut1427 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara mencatat sebanyak 276 pengendara roda dua maupun roda empat yang terekam kamera tilang mobile atau ETLE mobile.

“Hari ini kita sudah mulai melakukan penetakkan hukum bagi pelanggaran kasat mata dengan menggunakan camera ETLE mobile,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/8/2022).

Dia menjelaskan, ada 276 pengendara yang tertangkap kamera tilang mobile di hari pertama diberlakukannya aturan ini. Dari 276 kendaraan ini, sambung dia, 231 diantaranya sudah tervalidasi.

“Sebanyak 230 yang terkirim ke pemilik kendaraan, terkirim ke Koorlantas 1 dan dihentikan 48 kendaraan,” ucapnya.

Ia memaparkan, sebanyak 8 kendaraan yang tertangkap kamera tilang mobile melanggar rambu dan marka. “Tervalidasi 7 kendaraan, terkirim 7 kendaraan dan dihentikan 2 kendaraan,” ungkap dia.

Sedangkan jumlah kendaraan yang tertangkap kamera tilang mobile yang tidak menggunakan helm sebanyak 268. Tervalidasi sebanyak 224 kendaraan, terkirim 223, terkirim ke Koorlantas 1 dan dihentikan 46.

Dia menyebutkan, kalau seluruh kendaraan yang tertangkap ETLE mobile itu dikenakan sanksi tilang. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalulintas.

“Kita imbau kepada pengendara untuk tetap patuhi aturan lalulintas,” kata Hadi.

Sebelumnya, Direktur Ditlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat menyebutkan, tilang yang menggunakan handphone ini merupakan jenis baru. Dimana pelanggar atau kendaraan akan dijepret menggunakan handphone oleh personel jika kedapatan melanggar di jalan raya.

“Sementara untuk wilayah hukum itu baru Polrestabes Medan, yang wilayah lain belum bisa seperti di Binjai dan lain-lain,” katanya, Minggu (31/7/2022).

Dia menjelaskan kalau pelanggaran yang akan difoto personel yang bergerak seperti melanggar rambu lalu lintas, parkir sembarangan dan melanggar lampu traffict ligh atau lampu lampu lalulintas. Setelah pelanggar dijepret nantinya personel akan mengirimkan data ke box office dan divalidasi.

Kemudian surat dikirim ke pelanggar melalui kantor pos. Jika pelanggar mau membayar denda secara online maka tersedia barcode bank BRI. Kemudian apabila pelanggar mau membayar denda secara manual maka datang ke kantor Ditlantas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau Medan.

“Apabila dia memenuhi data langsung menerima kode BRI Virtual Account dan kemudian dia datang ke bank terdekat. Semua langsung dibayar ke bank BRI, kita hanya mengkonfirmasi saja.”

Sambung dia, saat menindak polisi tak memberhentikan kendaraan namun langsung menjepret. Sejauh ini terdapat 5 perangkat yang digunakan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut dan baru 10 personel yang bisa menilang mobile.

Cara bayar denda tilang elektronik Medan menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA) (B)

Adapun cara bayar denda tilang elektronik Medan menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik Medan:

Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI (B)

Login aplikasi BRI Mobile
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
Masukkan PIN
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar e-tilang
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. (R1)