Satres PPA Polres Karo Kembali Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Tersangka Langsung Ditahan!

Karo2404 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Dalam perkara ini, seorang pria berinisial TK (46), yang berprofesi sebagai petani, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Demi melindungi identitas korban, namanya disamarkan menjadi Bunga, sesuai ketentuan perlindungan anak.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat PPA Polres Karo IPTU Tina N, SH, MH, Sabtu (25/7/2026) di Mapolres Karo membenarkan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah diketahui oleh pihak keluarga korban yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Kabupaten Karo yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses sidik lebih lanjut.

Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tina. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar