360 Kg Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan, Pelaku Jaringan Asia

Nasional811 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel dan Balai BKSDA Kalimantan Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan 360 kg sisik trenggiling jenis Manis Javanica.

Kini, KLHK masih akan terus mengembangkan kasus penyelundupan 360 kg sisik trenggiling lantaran diduga kuat pelaku merupakan jaringan perdagangan satwa internasional di wilayah Asia.

Direktur jendral Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan 360 kg sisik trenggiling itu berhasil disita dari seorang pria inisial AF (42) di kompleks Pelabuhan Trisakti Jalan Duyung Raya, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ridho menjelaskan, penangkapan AF yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka itu, terjadi pada Rabu (17/5/2023), sekitar pukul 12.45 Wita. Saat itu tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel tengah melakukan patroli, dan kemudian menghentikan serta memeriksa 1 unit mobil bernomor polisi DA 1680 AB, yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 kardus yang ternyata berisi sisik trenggiling jenis Manis Javanica dengan dibungkus menggunakan karung warna putih.

“Berdasarkan keterangan sopir mobil itu atas nama inisial SR (35) diperoleh informasi bahwa pemilik 8 kardus sisik trenggiling itu adalah tersangka AF (42),” jelasnya, Kamis (25/5/2023).

Selanjutnya, dari SR (35) kemudian diminta untuk menghubungi AF (42) agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai untuk mengambil 8 kardus sisik trenggiling itu.

Saat tersangka AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai, tersangka AF pun membenarkan bahwa sisik trenggiling Manis javanica itu adalah barang miliknya.

Setelah itu, tersangka AF beserta barang bukti berupa 8 kardus sisik trenggiling dengan berat total 360 kilogram itu, langsung dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik PPNS LHK menetapkan AF (42) sebagai tersangka dan menyita barang bukti,” terangnya.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.

Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Jika 1 kg sisik trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup, jadi kalau ada 360 kg sisik yang diamankan, berarti ada sekitar 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh oleh tersangka AF.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

“Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp 50,6 juta. Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, kerugian ekonomi dari kejahatan trenggiling ini mencapai Rp 72,86 milyar,” katanya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK pun berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, kuat dugaan tersangka AF termasuk dalam jaringan perdagangan satwa langka internasional tingkat Asia.

“Akan kami terus selidiki lebih lanjut, karena bisa jadi tersangka ini terkait dalam jaringan tingkat Asia,” tandasnya.

Sejauh ini, Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Dengan 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. (BeritaSatu)

Komentar