Aksi Cepat Satres Narkoba Polres Karo, Pengedar Sabu Ditangkap Berikut 3,55 Gram Sabu Disita, TKP: Desa Batukarang

Karo2772 Dilihat

Batukarang, Karosatuklik.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Seorang pria diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo saat berada di rumahnya di Desa Batukarang, Kecamatan Payung.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Jhoni H. Pardede, SH, Minggu malam (26/7/2026), membenarkan pihaknya menangkap seorang pria diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Batukarang, Kecamatan Payung.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan.

Kronologis Penangkapan

Lebih lanjut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Jhoni H. Pardede, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JAP (34), warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang ditempati terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berada di depan tempat pelaku duduk,” tuturnya.

“Barang bukti tersebut berupa lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,55 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme berwarna biru,” tegasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Karo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009: Mengatur ancaman pidana bagi pengedar atau penjual narkotika Golongan I dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat 5 hingga 20 tahun.

Masih pada kesempatan itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Jhoni H. Pardede, SH, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Karo.

“Kami tidak memberi ruang bagi bandar maupun pengedar. Penindakan dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi masa depan generasi bangsa khususnya generasi muda Tanah Karo dari ancaman bahaya barang haram,” AKP Jhoni H. Pardede memungkasinya sembari mengajak peran serta semua elemen masyarakat Karo.

Langkah Tegas Polres Karo:

  • Penindakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap semua jaringan yang terlibat.
  • Optimalisasi peran Satuan Reserse Narkoba untuk menggempur sarang peredaran narkoba.
  • Penelusuran dan pengembangan kasus secara intensif dari tingkat kurir hingga bandar besar.

Peran Serta Masyarakat

  • Kepolisian mengimbau warga untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
  • Setiap informasi dari masyarakat dipastikan akan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas di lapangan. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar