Aksi Curanmor Terekam CCTV, Kurang dari 3 Jam Pelaku Diciduk Polres Tanah Karo

Karo1334 x Dibaca

Kabanjahe, Karostauklik.com – Kurang dari 3 jam setelah melakukan aksinya, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo.

Dari penangkapan terhadap pelaku yang berinisial ARP (41) warga di Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis bebek, Senin (28/3/2022)

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan didampingi Kanit Resum Ipda Ammar R. Prajamanggala S. Tr.K menjelaskan, sebelumnya Satreskrim Polres Tanah Karo mendapat laporan atas hilangnya satu unit sepeda motor di depan Kantor BPJS Kesehatan Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Begini Kronologinya

“Kronologi peristiwa curanmor itu, berawal ketika pelaku memantau sepeda motor di depan Kantor BPJS Kesehatan, kemudian ada satu sepeda motor yang kuncinya masih lengket langsung dibawa lari oleh pelaku,” sebut Ammar dalam paparan pers di Kantor Satreskrim Polres Tanah Karo, pada Selasa (29/3/2022).

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat memburu pelaku. Berdasarkan petunjuk rekaman kamera pengintai CCTV (Closed Circuit Television) di gedung BPJS, Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku ranmor.

Tidak sampai tiga jam, Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku berinisial ARP di rumahnya beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis bebek.

“Dalam kurun waktu kurang dari tiga jam kami berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Desa Sukamaju,” ucap Ammar.

Polisi pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara,” katanya. (R1)