Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sejak Januari hingga Februari 2022, Aparatur Sipil Negara (ASN jajaran Pemkab Karo belum juga ada menerima gaji. Hal ini ditengarai karena lambatnya kepengurusan pergantian nomenklatur perubahan nama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Karo.
Sebelumnya, Pemkab Karo mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait, perubahan nomenklatur di beberapa OPD. Perubahan kelembagaan berdampak pada operasional Pemkab, hasil dari penyesuaian-penyesuian dalam pelaksanaan penggajian. Antara lain menyebabkan perpindahan ASN karena pemisahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut membuat data ASN di aplikasi Sistem Informasi Gaji, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Simgaji TASPEN) harus wajib.
Alhasil, gaji yang biasanya diberikan pada 3 Januari harus ditunda akibat proses tersebut. Namun mirisnya, hingga per hari Rabu (16/2/2022) juga belum namp-ak titik terangnya. Demikian Informasi tersebut dirangkum Jurnalis Karosatuklik.com dari sejumlah ASN Pemkab Karo yang tidak bersedia dipublikasikan namanya.
Sayangnya pejabat terkait Pemkab Karo belum ada yang bisa dimintai keterangan terkait penundaan penerimaan gaji yang sangat meresahkan kalangan ASN Pemkab Karo.
Namun berdasarkan penelusuran Jurnalis Karosatuklik.com, Rabu (16/2/2022), proses pencarian gaji ASN masih menunggu beberapa proses. Antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), entri anggaran kas oleh OPD, serta terbitnya Surat Persediaan Dana (SPD) Triwulan I. Lambatnya perombakan struktur organisasi jadi penyebab ASN Pemkab Karo belum ada menerima gaji.
Perubahan nomenklatur tersebut diantaranya,
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Tipe B)
2. Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Tipe A)
3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Tipe B)
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A)
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB (Tipe A)
Sebelumnya ada 23 dinas OPD jajaran Pemkab Karo, namun dengan perubahan nomenklatur tersebut kini jadi 19 dinas.
Dipaksa jadi Pelaksana Tugas
Dibalik lambatnya perubahan nomenklatur nama sejumlah OPD yang berdampak pada pelaksanaan penggajian, ada hal yang mengglitik dan jarang terjadi di birokrasi pemerintahan.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dari devenitif tiba-tiba “dipaksa” jadi Pelaksana Tugas (Plt).
Diperoleh informasi hal itu dilakukan sebagai strategi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan para Camat yang baru nantinya harus sesuai keinginan atau selera Kepala Daerah.
“Walaupun katanya, Job Fit atau uji kompetensi adalah penilaian kinerja pejabat Eselon II yang diangkat nantinya berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi terbuka, itu tidak benar. Intinya, nama-nama yang memiliki scor yang tertinggi sekalipun kalau tidak sesuai dengan keinginan Bupati tidak akan dilantik. Nomor jadi belum menjadi patokan, masih tergantung lobbi,” imbuh dia.
Menyangkut pimpnan OPD dan camat yang di Plt kan, dia menyebutkan untuk memudahkan mengganti atau merotasi berdasarkan kriteria tertentu sesuai keinginan kepala daerah, sebut sumber itu lagi memungkasinya.
“Memang mutasi pejabat merupakan kewenangan mutlak bupati, namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada, apalagi berbau fulus,” tutupnya. (R1)