Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Kabanjahe – Pematang Siantar Gang. Aman Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Kamis (12/01/2023) sekira Pukul 14.00 WIB.
Kali ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang laki-laki inisial IM (24) alias Wandi warga Jl. Kabanjahe – P. Siantar Gg. Aman Kecamatan Tigapanah, inisial A (27) warga JL. Letjen Jamin Ginting Gg. Pencawan Kelurahan Simpang Selayang Medan Tuntungan Kota Medan dan MRF (21), warga RT/RW 002/001 Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Hendy DB Tobing, SH, membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut, Rabu (18/1/2023) siang.
Kronologis Penangkapan
Dijelaskan Kasat, ketiga orang tersebut yakni IM, A dan MRF ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika sabu.
Kemarin, Kamis (12/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di sebuah rumah di JL. Kabanjahe – P. Siantar Gg. Aman Kecamatan Tigapanah.
“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim.
Penyelidikan yang digelar membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di salah satu rumah di JL. Kabanjahe – P.Siantar Gg. Aman Kecamatan Tigapanah pukul 14.00 WIB, personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat 3 (tiga) orang laki laki yang hendak masuk ke rumah tersebut, ungkapnya.
“Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ke 3 (tiga) orang sekawan tersebut yang kemudian diketahui berinisial IM, A dan MRF,” sebutnya lagi.
Setelah penangkapan langsung juga dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya dan tempat sekitar TKP penangkapan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Hasil penggeledahan, imbuh Kasat Narkoba AKP Hendy DB Tobing, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berles merah yang diduga berisikan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang dengan berat brutto 8, 73 (Delapan koma tujuh puluh tiga) gram.
“Barang haram itu dibalut dengan potongan kertas warna putih dan dibalut lagi dengan lakban warna hitam dan 2 (dua) bal plastik klip berles merah yang berada di dalam 1 (satu) kotak rokok merk Magnum Hitam yang dijatuhkan pelaku IM di atas lantai rumah tersebut saat melihat kedatangan petugas,” tuturnya.
“Hasil interogasi petugas, ketiganya mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya mereka bertiga dan kemudian petugas langsung membawa ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik,” ucap AKP Hendy DB Tobing.
Ancaman Huiuman
“Saat ini ketiga pelaku yakni IM, A dan MRF serta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” jelas Kasat.
“Ketiga Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tuntasnya. (R1)
Komentar